Bareskrim Kembali Akan Periksa Tersangka Kondensat

Jakarta, Obsessionnews - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bakal memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Dua tersangka tersebut yakni mantan Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono dan mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. "Kamis atau Jumat," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Victor Edi Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan Selasa (16/6/2015). Bareskrim telah memeriksa Raden sedikitnya tiga kali. Sedangkan Djoko telah diperiksa sedikitnya dua kali. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam penunjukan langsung PT TPPI dalam penjualan kondensat. Victor mengatakan kebijakan penjualan kondensat berada di tangan Kepala BP Migas. Artinya, Raden Priyono, yang saat itu menjadi Kepala BP Migas, bertanggung jawab penuh atas penunjukan langsung TPPI. Dalam kasus ini, selain menjadikan Raden dan Djoko tersangka, Bareskrim juga telah menetapkan status yang sama kepada salah satu pendiri TPPI, Honggo Wendratmo. Namun hingga saat ini ia belum pernah diperiksa lantaran sedang sakit di Singapura. Bareskrim belum menentukan kapan akan memeriksa Honggo. (Purnomo)





























