Jelang Puasa & Lebaran, Presiden Harus Teken Perpres Kebutuhan Pokok

Jelang Puasa & Lebaran, Presiden Harus Teken Perpres Kebutuhan Pokok
Jakarta, Obsessionnews - Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Parlindungan Purba mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur penetapan barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya, serta mengatur penyimpanannya. “Perpres bertujuan untuk mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya di wilayah Indonesia yang jumlahnya cukup, mutu baik, dan harga murah,” tegas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2015). Menurutnya, Perpres tersebut sebagai tindak lanjut Undang-Undang Perdagangan. “Oleh karenanya, kami mendesak Presiden agar segera mengeluarkan perpresnya sebelum bulan puasa dan hari raya,” tandas Senator asal Sumatera Utara itu. Ia pun merujuk Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menyatakan barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya ditetapkan dengan perpres, sedangkan penyimpanannya diatur dengan dengan perpres. “Biasanya, harga barang kebutuhan pokok cenderung naik bulan puasa dan hari raya. Inflasi yang jelas-jelas merugikan masyarakat. Kami berharap, keluarnya perpres ini bisa mengurangi gejolak harga barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya,” jelasnya. Parlindungan mengingatkan dua waktu yang rawan inflasi, yakni bulan puasa Ramadhan 1436 H yang diperkirakan tanggal 18 Juni 2015 dan hari raya Idul Fitri 1436 H tanggal 17 Juli 2015. Dua waktu yang juga rawan inflasi ialah akhir dan awal tahun. “Inflasi tersebut terjadi akibat kenaikan harga barang kebutuhan pokok karena faktor langkanya barang, banyaknya kebutuhan dan sedikitnya penyediaan, juga naiknya daya beli masyarakat serta penerapan ‘pasar bebas’ tanpa pengendalian harga oleh penguasa,” paparnya. Dijelaskan pula, kriteria ditetapkan berdasarkan pengeluaran rumah tangga, pengaruh terhadap inflasi, dan kandungan gizi. Jenisnya terdiri atas barang kebutuhan pokok hasil pertanian seperti beras, kedelai, cabe, dan bawang merah;barang kebutuhan pokok hasil industri seperti gula, minyak goreng, dan tepung terigu;serta barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan seperti daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, bandeng, kembung, tongkol/tuna/cakalang. Tentu saja, lanjut dia, pokok-pokok pengaturan perpres juga mengenai larangan bagi pelaku usaha yang mempermainkan jumlah, mutu, dan harga barang di wilayah Indonesia. Misalnya, pelaku usaha dilarang melakukan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya di gudang dalam jumlah yang tidak wajar, dan larangan penyimpanan dikecualikan terhadap barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya yang dijadikan sebagai bahan baku atau didistribusikan. (Asma)