Kubu Ical Yakin KPU Merujuk Putusan PTUN

Jakarta, Obsessionnews - Bendara Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merujuk pada hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memastikan Partai Golkar bisa mengikuti Pilkada serentak Desember 2015. Hal itu menurut Bambang, sesuai dengan semangat Undang-Undang Pilkada yang akan direvisi oleh Komisi II DPR. Dimana, KPU diminta untuk menyertakan putusan sementara sebagai syarat partai yang berkonflik bisa mengikuti Pilkada. Putusan sementara PTUN telah memenangkan kubu Aburizal Bakrie. "Nanti arahnya adalah yang dipakai pascarevisi UU Pilkada yang tengah berproses di DPR nanti dasarnya adalah kepengurusan Riau," ujar Bambang melalui pesan singkat, Selasa (26/5/2015). Dalam putusan PTUN, majelis hakim menghidupkan kembali Partai Golkar hasil Munas Riau yang diketuai oleh Aburizal Bakrie, dan Idrus Marham sebagai Sekjennya. Namun, hasil putusan itu dianggap oleh kubu Agung Laksono kontradiktif karena Munas Riau sudah didomisionerkan oleh Munas Ancol dan Bali. Meski demikian, Bambang tidak mau mempersoalkan lebih lanjut mengenai putusan PTUN, yang penting kedua kubu telah sepakat untuk islah demi bisa mengikuti Pilkada. Bambang juga mengaku senang, kubu Agung mau legowo menerima tawaran dari kubu Aburizal. "Ya kami bersyukur kubu Agung mau menerima uluran tangan untuk islah," terangnya. Sebelumnya kedua kubu sudah melakukan pertemuan dengan politisi senior Partai Golkar Jusuf Kalla. Keduanya sepakat untuk mendaftarkan diri ke KPU agar bisa mengikuti Pilkada. Mengenai kepengurusan mana yang dipakai, KPU nantinya yang akan menentukan. (Albar)





























