Pengawasan Atas Pestisida Ilegal Ditanggung Bersama

Pengawasan Atas Pestisida Ilegal Ditanggung Bersama
Jakarta, Obsessionnews - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (DPP ASPPHAMI) yang juga anggota luar biasa Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia beraudiensi di jakarta. Pada kesempatan tersebut, disepakati sinergi dalam pengembangan dan peningkatan industri pengendalian hama di Indonesia, khususnya dari sisi pengawasan atas peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1973. Boyke Arie Pahlevi, Ketua DPP ASPPHAMI mengatakan bahwa peraturan pemerintah tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Makanya, perlu direvisi dan disesuaikan dengan situasi saat ini. Pada pertemuan antara ASPPHAMI dengan KADIN Indonesia tersebut, juga terungkap bahwa saat ini banyak sekali beredar pestisida ilegal. Akibatnya, pencemaran udara dan lingkungan terjadi lantaran lemahnya pengawasan atas peredaran, penyimpanan serta penggunaannya. Boyke juga mengatakan, kalau fungsi pengawasan atas pestisida bukan cuma tanggung jawab pemerintah namun juiga masyarakat serta pihak swasta termasuk KADIN. "Sesuai dengan fungsi dan tugas pokok KADIN dalam Undang-Undang, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KADIN Indonesia," kata Boyke di kantor pusat KADIN, Jakarta, Jumat (22/5). (MBJ)