Belum Ada Nilai Kerugian Negara, Kapan SDA Disidang?

Belum Ada Nilai Kerugian Negara, Kapan SDA Disidang?
Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mengetahui nilai kerugian negara dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai auditor negara belum merampungkan proses penghitungan. "Jadi BPKP belum menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara terkait kasus haji arena waktu awal tahun ada tambahan untuk kasus tahun 2010-2011," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Media KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi, Kamis (21/5/2015). Dalam kasus dugaan korupsi dana haji KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Suryadharma diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Walaupun sudah dikenakan penahanan namun hingga kini KPK belum memastikan kapan Suryadharma akan disidang. Selain menunggu proses penghitungan kerugian negara lembaga antirasuah ini juga masih melanjutkan serangkaian proses penyidikan untuk melengkapi berkas mantan Ketua Umum PPP tersebut. "Jadi penyidik masih mendalami sejumlah informasi-informasi yang didapat terus juga masih perlu mengklarifikasi sejumlah informasi lain juga mengkroscek informasi baru yang didapat dari kesaksian para saksi," katanya. Sebelumnya KPK tahan Suryadharma setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur selama 20 hari ke depan. Dalam kasus ini, Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi ini diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya untuk naik haji. (Has)