Ekspor Newmont Bisa Dianggap Ilegal?

Jakarta - Terkait sidang lanjutan Gugatan PTUN vs Dirjen Minerba ESDM soal Smelter dan keterbukaan hasil tambang NEWMONT, Ahmad Suryono SH MH selaku Tim Kuasa Hukum Penggugat mengatakan, investasi pembangunan smelter yang berkisar Rp5 triliun tentu tidak sebanding dengan hasil yang telah dikeruk NEWMONT sejak 1986, disamping juga ekses positif lainnya bagi daerah spt ketersediaan listrik, dan aspek ekonomi lainnya. “Tetapi smelter sendiri sejatinya bukan hanya untuk hal ‘kecil’ di atas, smelter sesungguhnya adalah alat uji yang shahih dari dua pertanyaan besar: pertama, bahan tambang apa saja yang sebenarnya digali oleh NEWMONT. Dan kedua, berapa banyak jumlah yang tergali,” ungkap Suryono kepada Obsessionnews, Jumat (8/5/2015). Ia mengemujkakan, jika smelter berada di Indonesia, NEWMONT harus terbuka dengan jenis dan jumlah hasil tambangnya, termasuk kemungkinan adanya hasil tambang ikutan lain yang bernilai ekonomis sangat tinggi dan juga bernilai sangat strategis. “Dari sisi pendapatan negara, keterbukaan ini akan menimbulkan konsekuensi adanya pengenaan pajak terhadap jenis bahan tambang tertentu. Negara tidak lagi dipecundangi dengan modus ekspor gelondongan seperti ini,” bebernya. Suryono menegaskan, Perintah UU Minerba di Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 170 jelas mewajibkan pemurnian di dalam negeri, tidak boleh NEWMONT menafsirkan dan melanggar ketentuan tersebut seenaknya sendiri. Meski ada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 dan Nomor 11 tahun 2014 yang berfungsi mengecualikan NEWMONT dari kewajiban tersebut, namun kedua peraturan tersebut melanggar peraturan di atasnya, dan dapat dibatalkan. “Konsekuensinya, ekspor NEWMONT illegal,” tandasnya. Terakhir, lanjut dia, NEWMONT selama ini berkoar-koar akan membangun smelter atau setidaknya joint smelter dengan perusahaan lain. “Tapi tahukah kita, berapa jumlah kapasitas smelter di Gresik yang digunakan Freeport dan Newmont? Hanya berkisar 1,2 juta ton konsentrat, sedangkan jumlah produksi keduanya total berjumlah 5 juta ton. Kemana sisa 3,8 juta ton dimurnikan? Atau mereka memurnikan memakai saringan teh? Atau memakai kain kassa? Wallahualam,” paparnya. (Asma)





























