Adakah Harapan di Tengah Oligarki Pengelolaan Migas?

Adakah Harapan di Tengah Oligarki Pengelolaan Migas? Oleh: R. Widjojo Hartono (Forum Komunikasi Jurnalis Energi/FKEJ) Setelah terpilih sebagai presiden RI yang ke-7, publik banyak berharap terhadap kepemimpinan Jokowi-JK dalam membawa perubahan terhadap bangsa ini. Kepercayaan publik yang tinggi diawal pemerintahan, berbanding lurus dengan keinginan publik terhadap perbaikan kehidupan rakyat dan bangsa. Selama enam bulan ini, pemerintahan Jokowi-JK ternyata masih terus bergulat dengan beberapa persoalan yang sesungguhnya belum mampu menyentuh harapan publik. Hal ini harus dibayar mahal dengan kian merosotnya kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah. Sejumlah survei yang dilakukan beberapa lembaga independen, memperkuat fakta itu. Di sektor ekonomi misalnya, masyarakat justru semakin susah dengan dicabutnya subsidi BBM jenis Premium. Selain itu, kenaikan harga elpiji juga semakin mempersulit kondisi ekonomi rakyat. Harga LPG 12 kg naik tanpa diikuti kebijakan untuk mengisolasi LPG 3 kg yang mengakibatkan tersedotnya LPG subsidi. Mayoritas harga kebutuhan pokok juga naik setelah dipimpin Jokowi-JK. Ini terjadi sebagai buntut naiknya harga BBM dan elpiji di waktu yang hampir bersamaan. Anehnya pemerintahan Jokowi JK justru menaikkan harga BBM di saat harga minyak dunia turun. Lebih parah lagi, kenaikan harga BBM pada 18 November 2014 seolah tidak memperhitungkan dampak ikutan kenaikan barang dan jasa, terlihat pemerintah terlambat merespon melambungnya harga bahan kebutuhan pokok, sehingga daya beli masyarakat berkurang. Meski kemudian dalam beberapa bulan harga BBM direvisi, namun hal itu tidak direspon pasar melalui penurunan harga barang dan jasa. Respon pemerintah melalui operasi pasar juga terlambat, bahkan tidak banyak membantu menurunkan harga kebutuhan pokok. Menjadi pertanyaan publik adalah kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM, di saat harga minyak dunia justru semakin turun seolah memberi petunjuk bahwa pemerintah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan harga pasar. Padahal, proses penentuan harga BBM semata melihat fluktuasi kenaikan harga pasar dunia berpotensi melanggar undang-undang APBN. Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Desember 2004, dan dituangkan dalam PUTUSAN Perkara Nomor 002/PUU-I/2003, telah memutuskan bahwa penetapan harga BBM yang mengikuti harga pasar adalah inkonstitusional. Pemerintahan Jokowi-JK juga berjanji akan membangun kilang minyak baru, untuk mengatasi pertumbuhan permintaan BBM setiap tahun, namun rencana itu patut dipertayanyakan, karena hingga kini belum menunjukkan adanya langkah-langkah konkrit dan serius. Padahal pembangunan kilang minyak baru sangat penting untuk mengantisipasi lonjakan permintaan, baik untuk keperluan transportasi maupun industri. Publik juga diajak berpolemik dengan masalah penyediaan BBM yang semakin semrawut dan penuh ketidakpastian. Pemerintah dan Pertamina meluncurkan polemik RON. Pada April ini Pertamina mengumumkan akan meluncurkan BBM jenis baru Pertalite dengan RON 90-91 untuk menggantikan premium RON 88. Awal Mei 2015 akan didistribusikan untuk uji coba di beberapa kota besar. Harganya 7.500-8.000 rupiah per liter. Lebih mengejutkan lagi, rencana tersebut belum dibicarakan dengan DPR dan bagaimana reaksi parlemen patut kita tunggu, yang kini masih reses. Rencana membubarkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dengan Pertamina Energy Services (PES) juga masih menjadi tanya besar, karena terkesan hanya berganti baju saja. Sebab perusahaan baru itu masih juga berperan sebagai kepanjangan tangan Pertamina untuk mengimpor minyak, tak ubahnya peran Petral. Itu artinya oligarki Kementerian ESDM-RS-AS-ICS Pertamina, mengganti Petral dengan korporasi baru yang sebenarnya sama saja dengan Petral. Tentu saja, berbagai tantangan ke depan memerlukan eksekusi kebijakan, bukan sekadar polemik dan pencitraan. Kinerja ESDM dalam semester pertama tahun pertama kepemimpinan Jokowi JK patut memperoleh sorotan karena belum menunjukkan kemajuan dengan tolok ukur yang jelas. Misalnya, persoalan Blok Mahakam yang ditangani Pertamina memerlukan ketegasan dan tidak berlarut sehingga memberikan kepastian terhadap upaya membangun perusahaan migas nasional berskala global. Hal ini penting, karena tren di dunia saat ini perusahaan nasional (National Oil Company) mendominasi penguasaan sumber daya migas nasional, yang bertujuan menjamin ketahanan energi nasional. Sejauh ini, penguasaan sumber daya migas nasional oleh Pertamina masih relatif rendah dibandingkan dengan NOC di negara lainnya. Target lifting minyak tahun 2015 juga masih berpotensi menurun. Padahal, pemerintah telah menurunkan target lifting minyak yang sebelumnya pada APBN 2015 ditetapkan sebesar 900.000 barel per hari menjadi 825.000 barel per hari dalam APBNP 2015. Target penerimaan dari pertambangan dalam APBNP 2015 juga berpotensi tidak tercapai. Persoalan carut marut tentang rencana menaikkan royalti batubara di tengah kelesuan pasar batubara, menjadi persoalan serius. Juga ada masalah PT Freeport yang tetap diijinkan ekspor tanpa sanksi walaupun melanggar UU No 4/2009 yang tidak membangun smelter. Semua persoalan yang disajikan di atas, memerlukan pemecahan dan kerja keras, bukan sekadar polemik apalagi pencitraan. (*)





























