Tersangka Priharyanto Serahkan Uang Pengganti Rp1 Miliar

Semarang, Obsessionnews - Pengembalian Uang Pengganti (UP) lagaknya menjadi tren tersendiri di kalangan pejabat terjerat kasus korupsi. Priharyanto, tersangka korupsi dana Instruksi Gubernur (Ingub) Tahun 2003 dan 2004 Kabupaten Karanganyar, menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp. 1 miliar, Senin (4/5/2015) kemarin. Priharyanto yang diwakili istri,datang ditemani pria bertubuh besar dan membawa kantong berisi uang pecahan Rp. 100.000 dan Rp. 50.000 dalam bentuk tunai. Rencananya, UP ini sebagai itikad baik dari tersangka yang tidak dapat mempertanggungjawabkan dana Ingub sebesar Rp. 2 miliar. Uang tersebut diserahkan kepada Kepala Kejati Jateng, Hartadi didampingi Aspidsu, Johnny Manurung, Kasi Penyidikan Pidsus, Imang Job dan Kasi Penkum Eko Suwarni. Kepada awak wartawan, Hartadi menjelaskan keseluruhan dana Ingub senilai Rp 10,38 miliar digunakan untuk berbagai pekerjaan di Karanganyar. PU diserahkan pihak keluarga dimana Priharyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dalam pelaksanaan Ingub Jateng Tahun 2003 dan 2004 di Karanganyar dapat diberikan keringanan hukuman. "Adanya itikad baik ini sebelum masuk ke pengadilan, tentunya nanti akan menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk memberikan keringanan baik itu tuntutan atau pun putusan hakim," terang Hartadi. Ia kemudian menerangkan jumlah proyek yang termasuk dalam Ingub 2003 dan 2004 tersebut. Beberapa proyek yakni pemeliharaan irigasi di Kecamatan Mojogedang, Kebakkramat, dan Matesih memiliki besaran cukup fantastis yaitu Rp 3,28 miliar. Dilanjutkan pekerjaan peningkatan ruas jalan Batujamus-Tawangsari, Kecamatan Kerjo senilai Rp 2,3 miliar, pembangunan blumen bak pemisah jalur dan pengadaan lampu hias penerangan jalan Papahan ke Timur serta penghijauan senilai Rp 700 juta.
Kemudian pembuatan talud dan perbaikan jalan Nglorog-Candi Sukuh-Tawangmangu sebesar Rp 1 miliar. Terakhir, penataan traffic enggineer dan lampu penerangan sebesar Rp 1 miliar serta penataan FIC engginering, pemangan lampu, pembuatan blumen bak, saluran dan trotoar sebesar Rp 2,1 miliar. "Dari keseluruhan pekerjaan yang anggarannya mencapai Rp 10,38 miliar, hanya sebesar Rp 1,95 miliar yang dapat dipertanggungjawabkan. Selebihnya tidak ada pertanggungjawabannya," tuturnya. Kasi Penkum Kejati, Eko Suwarni menambahkan, total kerugian juga melibatkan rekanan Priharyanto yang juga menyandang status tersangka yaitu Joko Sumaryono. "Dari kerugian yang ada, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Priharyanto sebesar Rp 2 miliar, dan tersangka Joko Sumaryono sebesar Rp 6,42 miliar," jelasnya. Dengan dikembalikannya kerugian negara sebesar Rp 1 miliar, tersangka Priharyanto masih menanggung sisanya yaitu Rp 1 miliar. Uang yang sudah diserahkan selanjutnya ditransfer secara langsung oleh istri Priharyanto ke rekening Kejati Jawa Tengah sebagai titipan. (Yusuf IH)
Kemudian pembuatan talud dan perbaikan jalan Nglorog-Candi Sukuh-Tawangmangu sebesar Rp 1 miliar. Terakhir, penataan traffic enggineer dan lampu penerangan sebesar Rp 1 miliar serta penataan FIC engginering, pemangan lampu, pembuatan blumen bak, saluran dan trotoar sebesar Rp 2,1 miliar. "Dari keseluruhan pekerjaan yang anggarannya mencapai Rp 10,38 miliar, hanya sebesar Rp 1,95 miliar yang dapat dipertanggungjawabkan. Selebihnya tidak ada pertanggungjawabannya," tuturnya. Kasi Penkum Kejati, Eko Suwarni menambahkan, total kerugian juga melibatkan rekanan Priharyanto yang juga menyandang status tersangka yaitu Joko Sumaryono. "Dari kerugian yang ada, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Priharyanto sebesar Rp 2 miliar, dan tersangka Joko Sumaryono sebesar Rp 6,42 miliar," jelasnya. Dengan dikembalikannya kerugian negara sebesar Rp 1 miliar, tersangka Priharyanto masih menanggung sisanya yaitu Rp 1 miliar. Uang yang sudah diserahkan selanjutnya ditransfer secara langsung oleh istri Priharyanto ke rekening Kejati Jawa Tengah sebagai titipan. (Yusuf IH) 




























