Mensos Dirikan Bantuan Hukum Bagi Anak Jalanan

Mensos Dirikan Bantuan Hukum Bagi Anak Jalanan
Jakarta, Obsessionnews - Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari negara, termasuk bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), anak jalanan, serta anak yang tidak memiliki akta kelahiran. “Pemerintah menyediakan perlindungan sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), ” kata Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa di acara Rakernas Program Sosial Anak, “ PKSA Kerangka Baru, Sinergi Baru dan Komitmen Baru” di Golden Boutique, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015). Selain itu, bagi ABH juga disediakan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), serta disediakan lapas anak dalam LKSA dengan terminologi ABH. “Bagi ABH tidak perlu dihukum seperti orang dewasa, tetapi ditempatkan di lapas anak dalam LKSA dengan terminologi ABH, ” tandasnya. Tahun ini, Kementerian Sosial (Kemensos) akan membangun enam LKSA baru untuk mengantisipasi ABH sebagai upaya perlindungan terhadap anak-anak. “Tahun ini, akan dibangun lembaga LKSA-ABH baru sebagai pintu masuk upaya perlindungan sesuai dengan tumbuhkembang anak-anak, ” katanya. Saat ini, 40 juta anak Indonesia tidak memiliki akta kelahiran anak. Tentu saja hal itu membutuhkan peran negara untuk segera diberikan kejelasan status sebagai anak negara. “40 juta anak Indonesia tidak memiliki akta kelahiran yang membutuhkan kejelasan dengan status mereka sebagai anak negara dan Kepada KPAI jika ada data agar saling berkoordinasi,” katanya. Kemensos juga memiliki program reunifikasi dan reintegrasi serta keserasian sosial, salah satunya diperuntukan bagi para janda korban konflik Aceh, Daerah Operasi Militer (DOM). “Bagi para janda itu disipakan berbagai program perlindungan dengan prosperity approach atau pendekatan kesejahteraan, ” ucapnya. Program perlindungan lainnya, terdapat asistensi lanjut usia (aslut), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtea (KKS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi anak-anak. “Perlindungan sosial dari Kemensos juga disedikan dalam bentuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE), ” tandasnya. (Herdianto)