Komisi IX DPR Dukung Penghentian Pengiriman TKI ke Timteng

Jakarta, Obsessionnews - Kebijakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri yang menghentikan dan melarang pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke 21 negara Timur Tengah (Timteng), mendapat dukungan dari anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz. Irgan mengapreasi kebijakan tersebut sebagai langkah responsif terhadap permasalahan minimnya perlindungan buruh migran yang bekerja pada sektor domestik di 21 negara Timteng tersebut. (Baca: TKI Dihukum Mati, Pemerintah Jangan Cari Kambing Hitam) “TKI yang kebanyakan perempuan rentan mendapat perlakuan yang tidak adil. Sesuai UU Nomor 39 Tahun 2004, Menaker diberikan kewenangan untuk mengatur penempatan TKI ke luar negeri agar mereka lebih sejahtera dan terlindungi. Apabila ditemukan ada negara-negara penempatan tidak mampu melindungi hak dan martabat TKI, maka pemerintah wajib melakukan tindakan penghentian pengiriman,” kata anggota Komisi IX DPR yang membidangi tenaga kerja, kesehatan, transmigrasi dan kependudukan ini ketika dihubungi obsessionnews.com, Selasa (5/5/2015) malam. Irgan mengingatkan tindakan penghentian ini harus bersifat solusi permanen, sehingga mempunyai dampak jangka panjang terhadap membaiknya perlindungan TKI. “Sebagai langkah antisipasi dari konsekuensi kebijakan tersebut, maka pemerintah harus menyiapkan strategi pemberdayaan bagi penduduk usia produktif di wilayah kantong-kantong TKI,” tutur politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. Dia menambahkan, penghentian pengiriman TKI berarti menghindari TKI dari berbagai persoalan, antara lain penyiksaan, upah tak dibayar, pelecehan, sampai hukuman mati. Diharapkan penghentian ini permanen karena selama ini tidak ada perlindungan bagi TKI, tidak ada Memorandum of Understanding atau (MoU) atau nota kesepahaman. “TKI umumnya perempuan dan bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Selama bekerja di luar negeri mereka banyak mendapatkan masalah. Dan keluarga yang ditinggal di Indonesia juga bermasalah,” kata mantan Sekjen DPP PPP ini. Seperti diketahui, Senin (4/5/2015) pemerintah mengeluarkan peraturan yang menghentikan secara permanen penempatan tenaga kerja Indonesia sektor rumah tangga ke 21 negara Timteng. Namun, kebijakan ini hanya berlaku pada penempatan baru. Sementara TKI yang sudah terlebih dulu bekerja di sana tidak akan dilakukan pemulangan. Adapun TKI yang ingin memperpanjang kontrak tetap diperbolehkan sepanjang sesuai prosedur. Sementara untuk yang telah selesai kontrak kerjanya diminta untuk segera kembali ke Tanah Air. “Kami minta kepada perwakilan di luar negeri untuk tetap memfasilitasi perpanjangan kontrak bagi yang memerlukan,” ujar Menaker Hanif Dhakiri. Selain itu, pengecualian juga dilakukan terhadap TKI yang sedang dalam proses penempatan ke Timteng. Hanif mengatakan, pemerintah akan memberikan dispensasi terhadap penempatan 4.700 TKI yang sedang dalam proses. Namun, setelah itu, pemerintah tidak akan lagi mengeluarkan izin. Mengenai para TKI yang sudah direkrut dan diproses diberi masa transisi selama tiga bulan. Ada sekitar 4.700 TKI yang sedang berproses untuk bekerja ke Timteng. Ini yang terakhir dan tidak boleh ada lagi pengiriman. Pemerintah sebenarnya sudah melakukan moratorium pengiriman TKI ke sejumlah negara di Timteng beberapa tahun lalu. Tetapi, kebijakan itu akhirnya dipermanenkan melalui Surat Keputusan (SK) Menaker yang ditandatangani pada 4 Mei 2015. Di dalam surat itu, pemerintah melarang pengiriman TKI secara permanen ke 21 negara Timteng, yakni Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab (UEA), Yaman, dan Jordania. Banyak pelanggaran terkait perdagangan manusia dan norma ketenagakerjaan di 21 negara tersebut. Gaji yang rendah hingga tidak adanya perlindungan bagi TKI dalam kebijakan di negara-negara itu yang membuat pemerintah menghentikan pengiriman TKI ke Timteng. (Arif RH)





























