Kejati Jateng Tahan Pejabat PPKom

Semarang, Obsessionnews - Kasus korupsi proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Rembang kembali mencapai titik terang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, melalui Penyidik Pidana Khusus menahan M Khoirun ST MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pada proyek senilai Rp1,2 miliar. Ia ditahan terhitung mulai hari ini, Senin (4/5), hingga 20 hari ke depan di Lapas Kedung Pane Semarang. Kepala Kejati Jateng Hartadi didampingi Aspidsus, Johnny Manurung dan Kasi Penyidikan Pidsus, Imang Job menerangkan jumlah kerugian yang berhasil ditentukan. "Tersangka MKh, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan di lima tempat dengan total kerugian negara menurut penghitungan ahli dari Unnes Semarang, sebesar Rp301.763.367,00," terangnya di depan wartawan. Kejati juga menduga proyek Tahun 2013 tersebut melibatkan Ali Mustakim, Direktur CV Bangun Abadi Sky selaku kontraktor pemenang lelang dan masih dalam tahap pemberkasan. Kelima tempat yang proyeknya diduga bermasalah terdapat di Dukuh Ngagluk, Desa Gunung Sari senilai kurang lebih Rp 52 juta, Dukuh Ngagluk, Desa Gunung Sari senilai kurang lebih Rp 59 juta, Dukuh Penthil senilai kurang lebih Rp 33 juta, Dukuh Mulo senilai kurang lebih Rp 34 juta, Dukuh Kranggan senilai kurang lebih 56,5 juta. "Modus yang dipakai untuk mengakali uang negara adalah proyek-proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai bestek, volume pekerjaan kurang, bahkan ada beberapa poin kegiatan yang fiktif di semua proyek," jelas pria berkacamata ini. Perjalanan kasus ini tergolong singkat, hanya butuh waktu 18 hari bagi penyidik untuk meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. (Yusuf IH)





























