Diperiksa Jadi Tersangka, Jero Wacik Yakin Tak Ditahan KPK

Jakarta, Obsessionnews - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jero akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan berupa dana operasional menteri di Kementerian ESDM tahun 2011 hingga 2013. Jero tiba di gedung KPK pukul 10.45 WIB dengan Menumpangi mobil Nissan X Trail warna hitam. Kepada wartawan politisi Partai Demokrat itu mengaku telah bersikap kooperatif sehingga ia yakin tidak akan ditahan KPK usai pemeriksaan. "Saya memenuhi pemanggilan itu sebagai wujud kooperatif dan taat hukum. Nanti tunggu selesai pemeriksaan saya berikan penjelasan," ujar Jero di gedung KPK, Jln. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Jero menerangkan untuk menahan seseorang harus memenuhi unsur dalam KUHAP. Tidak serta merta kata dia KPK bisa, melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah bersikap kooperatif dengan penegak hukum. "Mengenai ditahan ini kan ada kriterianya yang tentu harus berlaku umum. Jadi kalau seorang tersangka itu yang kooperatif, tidak akan melarikan diri, kemudian tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya," terangnya. KPK beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Jero Wacik, namun yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan tengah fokus menghadapi sidang praperadilan. Kini putusan praperadilan sudah dibacakan, hakim menyatakan menolak keberatan yang diajukan Jero bersama tim kuasa hukumnya. Jero ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan berupa dana operasional menteri di Kementerian ESDM tahun 2011 hingga 2013. Kasus ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar. (Has)





























