Rumah Sakit yang Tolak Layani Pasien KIS Terancam Kena Sanksi

Klaten, Obsessionnews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta rumah sakit yang terintegrasi dengan program pemerintah untuk melayani semua pasien yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan baik. Apabila menolak menerima pasien KIS, presiden mengancam akan mencabut ijin rumah sakit tersebut. "Kalau ada rumah sakit yang nolak, dan rumah sakit tidak ramah, diperingatkan. Kalau gak mau ijinnya saya cabut," ujar Jokowi saat berdialog dengan masyarakat di Klaten, Jawa Tengah, Senin (4/5/2015). Jokowi mengatakan pemerintah sudah memberikan anggaran kepada semua rumah sakit negeri untuk menyelenggarakan program KIS. Karena itu, apabila tidak dilayani dengan baik, masyarakat diminta untuk melapor supaya presiden bisa memberikan sanksi. "Karena yang namanya KIS ini juga harus dilayani dengan baik k oleh rumah sakit, oleh dokter. Karena ini dibayar negara, kalau ada yang dilayani tidak baik segera dilaporkan," terang presiden. Saat berkunjung ke Kabupaten Klaten, Jateng Presiden Jokowi turut membagikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada 1.646 jiwa, 532 Kepala Keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan sebanyak 477 Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak sekolah. KIS diluncurkan pemerintah bertujuan untuk meringankan beban masyarakat miskin terhadap kesehatan. KIS akan menjamin serta memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan, seperti yang dilaksanakan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sedangkan KIP diluncurkan untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu dapat melanjutkan sekolah dan terdaftar sebagai penerima bantuan tunai untuk kebutuhan personal sampai lulus SMA, SMK atau MA. KKS menggantikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sebagai penanda keluarga kurang mampu yang berhak mendapatkan bantuan sosial, termasuk simpanan keluarga sejahtera. Bantuan simpanan keluarga sejahtera diberikan dalam bentuk simpanan sejumlah Rp 200 ribu per KK per bulan selama delapan bulan. Turut hadir mendampingi presiden, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Mendikbud Anies Baswedan, Menkes Nila F Moeloek, Mensos Khofifah Indar Parawansa serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris. (Has)





























