Puluhan Burung Dilindungi Diselamatkan

Puluhan Burung Dilindungi Diselamatkan
Surabaya, Obsessionnews - Sebanyak 23 burung dilindungi diamankan anggota Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dari tangan Mulyono (36), warga Rembang, Kabupaten Mojokerto di dalam kapal penumpang KM Tidar saat berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (4/5/2015). Diduga puluhan burung Kakak Tua Jambul Kuning dan satu ekor burung Bayan Hijau tersebut akan dikirim ke Jakarta dengan menggunakan kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) tersebut. Burung-burung yang diamankan tersebut dibawa dengan KM Tidar tujuan Papua-Ambon-Makasar-Surabaya-Jakarta dengan cara dimasukan ke dalam botol plastik air minum mineral berukuran 1,5 liter. Kemudian dimasukkan ke dalam dua tas jinjing plastik. Mulyono mengelak atas kepemilikan dua tas jinjing plastik yang berisi 21 burung Kakak Tua Jambul Kuning. Namun, ia tidak membantah dua burung (bayan dan kakaktua,red) tersebut yang diberi oleh rekannya yang berada di Tual, Maluku. “Hanya dikasih teman saya. Tidak saya jual, akan saya pelihara sendiri di Rembang ”, kata Mulyono dihadapan petugas. Mulyono yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sayangnya, puluhan burung tersebut yang rencananya diserahkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk dilepas ke habitatnya, ditemukan dua ekor mati karena tak berdaya di dalam botol minuman air mineral tersebut. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Aldy Sulaiman mengatakan, pihaknya mengamankan Mulyono (36), warga Rembang yang membawa seekor burung bayan hijau dan seekor kakaktua. Selain itu, juga mengamankan 21 ekor burung kakaktua jambul kuning yang belum diketahui siapa pemiliknya yang diletakkan di dek 6. “Awalnya kami hanya mengamankan Mulyono yang membawa dua ekor burung di dek tiga. Lalu kami melakukan penggeledahan di dalam KM Tidar dan menemukan 21 ekor burung kakak tua jambul hijau ”, kata AKP Aldy kepada wartawan, Senin (4/5/2015). Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait 21 ekor burung Kakaktua yang ditemukan tak bertuan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kuli bangunan ini dijerat pasal 21 ayat 2 huruf A. Jo pasal 40 ayat 2 UU no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hati dan ekosistem, serta jo pasal 42 ayat 2 PP RI no 8 tahun 1999, tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (GA Semeru)