Kejagung Belum Pastikan Warga AS Terpidana Mati Dieksekusi

Jakarta, Obsessionnews - Hukuman mati bagi para pengedar Narkotika sampai saat ini masih terus bergulir dan belum ada sepekan yang lalu delapan terpidana mati telah dieksekusi. Tak luput juga warga negara Amerika Serikat (AS) Frank Amando menjadi daftar terpidana mati di Indonesia. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memastikan kapan Frank dapat giliran untuk dieksekusi mati. "Ya kita lihat dulu, kalau sudah turun putusannya kita pelajari, apakah semua aspek hukumnya sudah terpenuhi atau belum," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015). Dalam kasus ini, Frank ditangkap polisi bersama temannya Payman, seorang WN Iran di Apartemen Royal Park Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada 19 Oktober 2009 lalu. Pria kelahiran Maryland itu diamankan karena terlibat perdagangan sabu seberat 5,6 kg. Frank telah menyelundupkan sabu enam kali selama 2010 melalui penerbangan Bangkok-Jakarta. Selama di Jakarta, Frank selalu berpindah-pindah tempat tinggal baik di apartemen maupun hotel di Jl Gunung Sahari, Jl Gajah Mada, Jl Rasuna Said dan Jl Gatot Subroto. Dia mengaku bekerja sebagai desainer web selama di Jakarta, selain mengajar komputer. Frank berperan menjadi kurir sabu bersama Payman, yang tertangkap pada hari yang sama. Selama menjadi kurir, Frank selalu mengantar sabu ke kamar hotel yang telah dipesan sebelumnya baik di Jakarta Pusat, Selatan dan Barat. Frank selalu memakai celana pendek dengan kaos saat masuk ke kamar hotel sehingga sekilas nampak seperti turis asing yang sedang berlibur dan menginap di hotel. Kurir ini selalu menggunakan jalur terputus dalam transaksi dan pembayaran barang melalui jasa bank. Frank lalu diadili dan dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakarta Pusat dengan ketua majelis Dehel K Sandan pada 4 Agustus 2010. Frank menjadi WN AS pertama yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia. (Purnomo)





























