Novel Ajukan Lima Tuntutan ke Bareskrim

Novel Ajukan Lima Tuntutan ke Bareskrim
Jakarta, Obsessionnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, dirinya bakal menuntut Polri, bila nantinya ia memenangkan sidang gugatan praperadilan yang telah diajukan ‎di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/5/2015). Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Novel, Asfinawati. Menurut keteranganya, pihak Novel sudah mengajukan lima tuntutan untuk Polri pada saat mendaftarkan gugatan praperadilan. Kelima tututuan tersebut harus dipenuhi untuk bisa mengembalikan nama baiknya dimata publik. Kelima tutuntutan tersebut yang pertama adalah, Polri dalam hal ini Bareskrim harus berani menyatakan penangkapan terhadap Novel tidak sah, yang didasarkan pada surat perintah penangkapan Nomor SP/Kap/19/IV/2015/ Dittipidum tertanggal 24 April 2015. ‎"Kedua Polri juga harus menyatakan penahanan terhadap Novel tidak sah, ‎yang didasarkan pada surat perintah penahanan Nomor SP.Han/10/V/2015/Dittipidum tertanggal 1 Mei 2015," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin. Selanjutnya, ketiga, Polri diminta untuk mengaudit kembali prosedur dan mekanisme yang dipakai penyidik Bareskrim dalam menangani kasus Novel. Keempat, Polri harus meminta maaf secara terbuka melalui papan baliho yang menjelaskan kesalahannya karena telah menangkap Novel dan memaksa untuk menahannya. "Terakhir, kami meminta kepada hakim untuk menghukum termohon dengan membayar uang ganti rugi," katanya. Bareskrim menangkap Novel karena dianggap tidak kooperatif. Ia dituding telah melakukan tindak penganiayaan terhadap pencuri sarang lawet di Bengkulu tahun 2004. Pada saat itu Novel masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Bengkulu. Bahkan Noven sempat diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani proses rekonstruksi kasus. Namun, Novel menolaknya. Kapolri Komjen Badrodin Haiti, akhirnya meminta kepada Bareskrim untuk memulangkan Novel kembali ke Jakarta. Penahanan Novel akhirnya juga ditangguhkan. (Albar)