Husni Kamil Manik, Lelaki Sarat Tantangan

Jakarta, Obsessionnews - Sukses Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2014 tak bisa dilepaskan dari peran Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik. Ia berhasil melaksanakan Pemilu 2014 dengan sukses dan tercatat sebagai partisipasi Pemilu terbesar di dunia, bahkan mengalahkan Pemilu di Amerika Serikat.
Tepuk tangan membahana di ruang Bali room, Hotel Indonesia Kempinsky pada 19 Maret 2019 saat nama Husni Kamil Manik disebut sebagai penerima anugerah Best Individual Achievers, sub kategori ‘Leader of Government Institution’ dan ‘Best of The Best Individual Achievers Awards’ dalam bidang politik. Di malam penganugerahan 'Obsession Award 2015' yang dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri serta tokoh-tokoh nasional lainya, Husni disebut sebagai sosok di balik sukses Pemilu 2014. Baik Pemilu legislatif maupun Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden RI (Pilpres). Betapa tidak, dalam perhelatan Pilpres 2014 pertarungan dua kandidat pasangan yakni Joko Widodo/Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto/Hatta Rajasa begitu ketat dan emosional sejak pra kampanye. Eskalasi politik semakin meningkat ketika quick count menayangkan selisih hasil pemilu suara dua kandidat tersebut sangat kecil. Hal ini tentu saja membuat suasana tegang antar dua pendukung begitu tinggi. Politik nasional memanas. Tapi bagi Husni Kamil, tak ada pilihan;keputusan mengumumkan hasil Pilpres itu harus segera disahkan! Dan, dengan berpegang pada konstitusi dan aturan hukum, Husni bersama komisioner lain di KPU akhirnya dengan tegas dan berani memutuskan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mendapatkan jumlah suara sebesar 62.576.444 atau prosentase 46,85%. Sementara pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla mendapatkan jumlah suara sebesar 70.997.833 atau prosentase 53,15%. Selisih suara hanya 8.421.389. “Saya harus berani karena berpegang pada prinsip konstitusi, karena ini sudah sesuai maka saya pun memutuskan hasil hitung suara KPU,” ujar Husni kepada Men’s Obsession di ruang kerjanya April 2015. Sudah dapat diduga, pasca hasil suara itu diputuskan, gelombang protes dan kemarahan pendukung pihak yang kalah pun semakin merebak. Bahkan terjadi gugatan atas hasil tersebut yang kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Namun, lagi-lagi, karena keyakinannya berpegang pada proses yang benar, Mahkamah Konstitusi pun memenangkan Husni Kamil dan kawan-kawan. Dan, dalam perjalanan waktu, keputusan Husni pun ternyata tidak menimbulkan gejolak politik yang berarti. Semua pihak dapat menerima. Bahkan, kubu Prabowo dan Hatta menerima kekalahan secara gentlemen. Mungkin, akan lain ceritanya kalau Husni tak berani mengambil keputusan atas pengesahan hasil suara tersebut.
Lalu, siapakah Husni? Semula, ketika pertama kali ia terpilih sebagai Ketua KPU, banyak kalangan under estimate terhadap dirinya. Maklum ia kurang begitu dikenal di tingkat nasional meski pria yang pernah menjadi fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Maahasiswa Islam ( PB HMI) ini, sejatinya bukan orang baru dalam dunia pemilu. Bahkan, ia yang diangkat sebagai Ketua KPU pada 12 April 2012 sempat dituding sebagai ‘orangnya’ Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu. Sehingga banyak orang meragukan independensinya dalam pemilu. Tapi fakta berkata lain. Ia mampu bersikap netral. Bahkan SBY yang kala itu masih menjabat Presiden, mengucapkan selamat atas kepemimpinannya di KPU sehingga Pemilu 2014 berjalan sukses. “Padahal, waktu itu partai Pak SBY yakni Partai Demokrat, kan tidak menjadi pemenang Pemilu. Dan saya sangat kagum dengan sikap sportif dan demokratis Pak SBY,” ucapnya. Dunia kepemiluan sudah ia tekuni sejak lama. Berawal dari pemantau pelaksanaan Pemilu 1999 dari Forum Rektor Seluruh Indonesia yang diikutsertakan KPU dalam pemantauan Pemilu. Aktivitasnya itu menjadi jembatan ayah tiga orang anak ini menjadi anggota KPU Provinsi Sumatera Barat masa bakti 2003-2008 dan, 2008-2013. Namun dalam perjalanannya memimpin KPU, suami Endang Mulyani ini mengakui tak sedikit tantangan yang harus ia hadapi. Karena tak hanya pujian yang didapatkan tatkala ia menyelesaikan tugasnya, tapi juga caci maki dari kelompok yang tak terima atas keputusan KPU kerap harus ditelannya. Kini, KPU mendapat tantangan kembali dengan akan digelarnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2015. Meski tak selevel pemilu untuk legislatif dan pemilihan presiden, pilkada serentak ini tetap merupakan hajatan politik yang tidak bisa dipandang enteng mengingat banyak persoalan yang membelit mulai dari kesiapan KPU hingga adanya konflik di dua partai politik yang menimbulkan dualisme kepemimpinan seperti Partai Golkar dan PPP. Antara Pasar Ular dan Batu Akik Mungkin banyak yang tidak percaya jika tokoh sekaliber Husni Kamil Manik kerap berbelanja baju dan sepatu sendirian ke pasar Jatinegara, Jakarta Timur, atau ke Pasar Ular di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tapi, kadang juga ke bursa batik di Thamrin City. Ia belanja sendiri bukan karena tidak percaya pada sang istri, tapi lebih kepada keinginannya mencari baju atau sepatu yang benar-benar cocok buat dirinya.
Dulu, sebelum wajahnya sering tampil di televisi, ia santai saja menyusuri lorong-lorong di pasar-pasar tersebut untuk mencari baju atau sepatu yang cocok. “Lumayan, harganya bisa seratus ribuan atau paling mahal 300 ribuanlah, hehehe..” ia beralasan. “Lihat nih, sepatu saya. Mereknya keren, tapi harganya Rp 300 ribu saya beli di pasar ular,” ia memperlihatkan sepatu pantovel hitam yang dikenakannya. Tapi sekarang, ketika publik sudah mengenalnya lantaran kerap diwawancarai di televisi dan fotonya muncul di media cetak, ia mulai kewalahan untuk berbelanja sendiri. “Bagaimana tidak repot, lagi milih baju malah diajak foto bersama oleh pengunjung,” ia tertawa lagi. Bahkan tak jarang, para pedagang sendiri ketika tahu Husni datang langsung meminta Husni berfoto di depan tokonya. Tapi, toh ia tak kapok belanja di pasar tersebut. Hanya, waktunya diatur sedemikian rupa. Sama halnya dengan hobi koleksi batu akik, Husni tak mau membeli batu yang mahal-mahal. “Ini batu saya harganya murah kok, tapi pas buat saya,” ia menyodorkan jarinya yang dilingkari cincin berbatu hijau pucuk. Ihwal batu akik yang booming belakangan ini, Husni punya cerita sendiri. Setiap kunjungan kerja ke daerah, ia kerap dihadiahi dan ditawarkan untuk membawa batu-batu akik yang tentu saja harganya mungkin sangat mahal. “Tapi saya nggak mau terima, bukan apa-apa, buat saya itu gratifikasi. Lebih baik saya beli sendiri yang harganya murah-murah tapi bagus,” ia kembali tertawa. Silakan Sedot Data, Gratis! Belum lama ini beredar berita yang bersumber dari cuplikan surat elektronik politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Akbar Faisal, yang menyinggung soal proposal untuk program sedot data KPU saat Pilpres 2014. Berita itu langsung menghebohkan di media massa. Beragam komentar dan kecurigaan di masyarakat muncul dan menimbulkan pertanyaan: benarkah ada sedot data di KPU ?
Husni yang dikonfirmasi soal ini dengan serius mengemukakan bahwa jika tudingan itu bernuansa politis ia tak mau meladeni. Tapi secara berguyon ia bertanya, apa bedanya menyedot dengan men-download dalam konteks IT. Karena menurut Husni, menyedot atau men-download tak jauh beda. Berangkat dari pemahamannya itulah, Husni menegaskan bahwa soal sedot-menyedot data di KPU bukan sesuatu yang baru. Bahkan, KPU malah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyedot data di KPU. Tapi dengan syarat data itu memang sudah valid dan masyarakat berhak mengetahuinya. “Nah, untuk mengetahuinya bisa mendowload atau menyedot data tersebut,” ujarnya. Ia memberi contoh, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2015 ini, KPU menyediakan data-data peserta pemilih maupun data profil setiap calon peserta Pilkada serentak dapat disedot secara gratis. Husni Kamil Manik menyampaikan, data-data tersebut dipublikasi secara terbuka oleh KPU dari data yang dimiliki KPU, yang dalam proses maupun yang sudah tuntas juga dipublikasi dalam website KPU. “Jadi itu merupakan konsumsi publik, kalau publik mau men-downloadnya atau sedot memang peruntukannya bagi publik,” ia menambahkan. Bahkan web KPU saat ini menjadi sangat efektif untuk menyampaikan informasi sehingga tak sedikit yang men-download. Hal itu bisa dilihat dalam kunjungannya di web KPU yang pada waktu-waktu tertentu ada data yang bisa di download oleh puluhan ribu bahkan ratusan ribu orang. “Karena menampilkan data KPU dan menjadi sumber utama. Tidak ada di tempat lain. Kalaupun ada ditempat lain pasti mengambil di dalam KPU. Eksklusif,” katanya. Dia menambahkan, waktu KPU memunculkan data yang eksklusif, kunjungan pasti banyak. Selain itu, pihaknya mendapat respon dari penggunanya yang dapat mendownload data KPU. Karena itu, KPU berharap untuk ke depan masyarakat bisa menggunakan data yang dipublikasi itu dengan optimal. Sebab KPU akan mempergunakan web ini untuk kepentingan Pilkada serentak, agar masyarakat atau publik dapat mengetahui informasi terkait pilkada tersebut. “Jadi kami akan publikasi data pemilih diweb itu untuk 269 daerah. Kemudian kami akan publikasi bio data calon-calon kepala daerah di web kpu dan kami menargetkan juga nanti formulir C 1 Pilkada ini dipublikasi juga di KPU,” tutur Husni. “Jadi kalau data yang dipublikasi itu di download atau di ‘sedot’ itu diperuntukan untuk publik dan tidak akan mempengaruhi rekapitulasi yang manual..” Sudah Punya Pengalaman Gurat kelelahan di wajahnya masih terlihat jelas. Perjalanannya dari Markas Besar Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan menuju kantor KPU di Jalan Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat, petang hari itu tentu sangat melelahkan karena harus melewati kemacetan demi kemacetan sepanjang jalur tersebut. Begitu tiba di KPU, didampingi sejumlah stafnya, Husni Kamil Manik bergegas memasuki ruang kerjanya karena harus menerima pimpinan dua kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP). “Oh, maaf ya, tunggu sebentar,” sapanya saat melihat Men’s Obsession duduk menunggunya di ruang tamu. Janji wawancara dengan orang nomor satu di KPU ini memang memerlukan kesabaran ekstra mengingat kepadatan agenda Husni sepanjang hari. Namun begitu, toh semangat alumnus Universitas Andalas, Sumatera Barat, ini tak pupus saat melayani wawancara dengan Men’s Obsession. Serius namun santai ia menjawab setiap pertanyaan kami. Persoalan pilkada serentak menjadi isu menarik saat ini dan Husni kembali menjadi sosok penting didalamnya. Karena itulah wawancara kami terfokus pada hal tersebut. Diselingi sesekali tawa kecil, berikut wawancara dengan pria yang pernah menjadi pemantau Pemilu dari unsur Forum Rektor ini : Tahun ini menjadi awal dari pilkada serentak di seluruh Indonesia, bisa dijelaskan bagaimana sebenarnya pilkada serentak ini? Pilkada serentak adalah pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota secara langsung yang digelar pada waktu yang bersamaan secara nasional. Jadi keserentakan diukur dari penyelenggaraan tahapan, program dan jadwal secara bersamaan, terutama jadwal pemungutan suara. Sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015, konsepsi keserentakan diformulasikan secara bertahap menuju pemilihan serentak secara nasional pada tahun 2027. Penyelenggaraan pilkada serentak tahap I, pemungutan suaranya digelar Desember 2015 untuk untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 dan Januari sampai Juni 2016. Penyelenggaraan pilkada serentak tahap II, pemungutan suaranya digelar Februari 2017 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir semester Juli-Desember 2016 dan 2017. Pilkada serentak tahap III, pemungutan suaranya digelar Juni 2018 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir 2008 dan 2019. Selanjutnya pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada tahun 2020. Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022. Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023. Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada tahun 2027. Bagaimana mekanisme Pilkada serentak ini ? Mekanisme pilkada serentak dapat dilihat dari beberapa aspek seperti aspek pembiayaan, penyelenggara, penyelenggaraan tahapan dan penetapan calon terpilih. Sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015, mekanisme pembiayaan pilkada tetap dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tetapi dapat didukung dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) sesuai pasal 166 Undang Undang Nomor 8 tahun 2015. Dari aspek penyelenggara, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015, pilkada menjadi tanggung jawab bersama antara KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. KPU RI juga memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS dan petugas pemutakhiran data pemilih. Berbeda dengan pilkada ketika landasan hukumnya UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun 2008. Ketika itu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memiliki kewenangan penuh untuk merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan tahapan pilkada/pemilukada. Kewenangan KPU RI hanya menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi dan menerima laporan penyelenggaraan pemilihan. Sementara, penetapan calon terpilih berubah dari sistem bersyarat minimal menjadi sistem simple mayority. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai pemenang sehingga tidak dikenal lagi istilah putaran kedua. Apa yang harus disiapkan oleh para kandidat dan partai pengusungnya? Untuk pengajuan calon ada dua hal yang harus disiapkan yakni syarat pencalonan dan syarat calon. Syarat pencalonan berkaitan dengan persyaratan yang harus dipenuhi parpol atau gabungan parpol yang akan mengusung pasangan calon. Sesuai ketentuan pasal 40 UU Nomor 8 tahun 2015 menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Jika parpol atau gabungan parpol mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah DPRD, itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. Untuk pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan berlaku ketentuan harus didukung oleh sejumlah orang. Persentase dukungan antara 6,5 persen sampai 10 persen sesuai dengan jumlah penduduk dengan mengacu pada data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara kolektif kepada KPU. Dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota untuk calon bupati/wali kota dan jumlah kabupaten/kota untuk calon gubernur/wakil gubernur. Dukungan dibuat dalam bentuk surat disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengajuan calon dilakukan oleh pengurus partai sesuai tingkatannya tetapi di dalamnya wajib menyertakan persetujuan DPP Parpol atau gabungan Parpol atas pencalonan tersebut. Untuk syarat calon terdapat 21 persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pasangan calon sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU Nomor 8 tahun 2015 dan pasal 4 ayat 1 rancangan PKPU tentang Pencalonan. Hal-hal krusial adalah belum pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati serta wali kota atau wakil wali kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati dan wali kota untuk calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota. Jika ingin mencalonkan diri di daerah lain maka gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon. TNI, POLRI dan PNS yang mau maju harus mengundurkan diri sejak mendaftar sebagai calon. Sementara pegawai BUMN dan BUMD berhenti dari jabatan sejak ditetapkan sebagai calon. Bagaimana dengan upaya menghindarkan terjadinya dinasti politik dalam Pilkada? Ya, kandidat tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Sesuai penjelasan pasal 7 huruf r UU Nomor 8 tahun 2015 yang dimaksud tidak konflik kepentingan dengan petahana adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan. Apa kelebihan pilkada serentak ini dibanding dengan pilkada yang tidak serentak? Kelebihan pilkada serentak dapat dilihat dari beberapa aspek seperti pembiayaan, penyelenggaraan, partisipasi dan penataan siklus pemilu secara nasional. Dari aspek pembiayaan keserentakan antara pemilihan gubernur/wakil gubernur dengan pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota akan berdampak pada efesiensi anggaran. Komponen biaya terbesar dari pilkada atau sekitar 60 persen adalah honor penyelenggara, terutama badan ad hoc (sementara) seperti PPK, PPS dan KPPS. Dengan adanya keserentakan maka pemerintah hanya perlu mengalokasikan anggaran satu kali. Alokasi anggaran untuk honor penyelenggara dapat menjadi beban APBD Provinsi atau APBD Kabupaten/Kota. Komponen biaya lainnya seperti distribusi logistik, biaya sosialisasi, bimbingan teknis (bimtek) penyelenggara, pendirian TPS, monitoring, supervisi dan evaluasi juga otomatis mengalami efesiensi. Dari aspek penyelenggaraan jika dipersiapkan dengan waktu yang cukup maka pilkada serentak akan lebih terkelola dengan baik. Rekrutmen penyelenggara ad hoc (sementara) seperti PPK, PPS dan KPPS dapat dilakukan lebih awak sehinga tersedia waktu yang cukup untuk memberikan bimbingan teknis (bimtek). Dengan demikian, pengelolaan tahapan akan menjadi lebih baik. Dari aspek partisipasi terdapat kecenderungan penurunan partisipasi pemilih dalam pilkada. Banyak hal yang mempengaruhi partisipasi, salah satunya kejenuhan pemilih karena dalam lima tahun mereka dihadapkan dengan lima agenda pemilihan yaitu pemilu DPR, DPD dan DPRD, pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan gubernur/wakil gubernur, pemilihan bupati/wali kota dan wakil bupati dan wakil wali kota serta pemilihan kepala desa/wali negeri. Dengan adanya keserentakan dalam pilkada yang akan diikuti dengan keserentakan dalam pemilu DPR, DPD dan DPRD dengan pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka ke depan siklus pemilu nasional dapat diatur. Nantinya pemilih dalam lima tahun hanya mengikuti dua kali agenda pemilihan yakni pemilu DPR, DPD dan DPRD yang dilakukan serentak dengan pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pilkada serentak secara nasional. Penataan siklus pemilu antar pemilu legislatif dan pilpres serentak dengan pilkada serentak akan berdampak positif bagi penyelenggara. KPU memiliki waktu yang cukup untuk menata organisasi, merencanakan dan mempersiapkan pemilu dan pilkada dengan baik. Apa tantangan terbesar bagi KPU dengan menggelar pilkada serentak ini? Tantangan terbesar KPU dalam penyelenggaraan pilkada serentak adalah mengordinasikan dan memantau semua tahapan pemilihan untuk memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tahapan sesuai jadwal dan memenuhi asas penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil. Untuk 2015 saja terdapat 269 daerah yang akan menggelar pilkada. Karena itu, fungsi koordinasi menjadi sangat penting. Saat ini kami terus menggelar koordinasi secara berjenjang untuk mengecek kesiapan penyelenggaraan pilkada serentak yang pemungutan suaranya akan digelar 9 Desember 2015. Tantangan berikutnya adalah penyelesaian rancangan peraturan KPU dan penyediaan anggaran. Hingga saat ini baru tiga rancangan PKPU yang telah disepakati selesai konsultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah. Untuk kita telah meminta Komisi II DPR untuk memprioritaskan pembahasan rancangan peraturan yang tersisa. Selain itu penyediaan anggaran sesuai kebutuhan di APBD masih membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada, terdapat 255 daerah yang telah melaporkan anggaran pilkada ke KPU. Dari sekian daerah itu ada yang anggarannya sudah cukup, belum cukup dan masih dalam pembahasan. Mengingat sudah mendekati waktu, apakah KPU sudah siap melaksanakan pilkada serentak? Kami dalam posisi yang sangat siap untuk menyelenggarakan pilkada. Kami sudah punya pengalaman menggelar pilkada serentak meski bukan serentak secara nasional. Kami hanya berharap pembahasan 10 rancangan PKPU tentang Pilkada dapat segera dirampungkan dan anggaran pilkada sesuai kebutuhan yang diajukan masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat disediakan di APBD. Bagaimana dengan partai yang memiliki dualisme kepemimpinan. Apakah juga berpengaruh pada Pilkada serentak ini? Hingga saat ini kami belum mengambil sikap terhadap sejumlah partai politik yang mengalami dualisme kepengurusan di tingkat DPP. Yang jelas KPU akan berpedoman pada asas legal formal bahwa kepengurusan partai politik yang sah adalah kepengurusan parpol yang telah ditetapkan dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Tapi atas permintaan panja komisi II kami telah mempersiapkan opsi bagi parpol yang sedang menghadapi sengketa kepengurusan di pengadilan. Bagaimana aturan mengenai media sosial dalam pilkada serentak ini? Kami menyadari bahwa media baru atau new media seperti media sosial akan menjadi pilihan bagi untuk menjangkau pemilih. Sebab media baru memiliki kelebihan dibanding media arus utama karena kandidat dapat berkomunikasi secara langsung dengan pemilih, komunikasinya lebih interaktif dan personal. Media baru dalam berbagai riset pada kegiatan kampanye politik dapat mengurangi jarak psikologis antara pemilih dengan kandidat. Untuk itulah, dalam aktivitas kampanye pilkada 2015, penggunaan akun media sosial diatur. Hal ini bertujuan untuk menghindari penggunaan akun media sosial sebagai sarana propaganda negatif antar kandidat atau tim kampanye kandidat. Kampanye pasangan calon di media sosial dimasukkan ke dalam kategori metode kampanye kegiatan lain. Jumlah akun resmi di media sosial yang diperbolehkan untuk setiap pasangan calon maksimal tiga akun. Akun media sosial yang digunakan pasangan calon untuk kampanye wajib didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Dengan demikian penyelenggara dapat memantau aktivitas kampanye di media sosial yang dilakukan oleh masing-masing kandidat atau tim kampanye kandidat. Memang pengaturan ini tidak dapat menjangkau munculnya akun-akun anonim yang menebar kebencian dan perpecahan. Tetapi dengan adanya kewajiban mendaftarkan akun media sosial paling tidak publik dapat mengetahui mana akun yang menjadi sumber informasi resmi aktivitas kampanye masing-masing pasangan calon. (Sahrudi & Purnomo/www.mensobsession.com)
Tepuk tangan membahana di ruang Bali room, Hotel Indonesia Kempinsky pada 19 Maret 2019 saat nama Husni Kamil Manik disebut sebagai penerima anugerah Best Individual Achievers, sub kategori ‘Leader of Government Institution’ dan ‘Best of The Best Individual Achievers Awards’ dalam bidang politik. Di malam penganugerahan 'Obsession Award 2015' yang dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri serta tokoh-tokoh nasional lainya, Husni disebut sebagai sosok di balik sukses Pemilu 2014. Baik Pemilu legislatif maupun Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden RI (Pilpres). Betapa tidak, dalam perhelatan Pilpres 2014 pertarungan dua kandidat pasangan yakni Joko Widodo/Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto/Hatta Rajasa begitu ketat dan emosional sejak pra kampanye. Eskalasi politik semakin meningkat ketika quick count menayangkan selisih hasil pemilu suara dua kandidat tersebut sangat kecil. Hal ini tentu saja membuat suasana tegang antar dua pendukung begitu tinggi. Politik nasional memanas. Tapi bagi Husni Kamil, tak ada pilihan;keputusan mengumumkan hasil Pilpres itu harus segera disahkan! Dan, dengan berpegang pada konstitusi dan aturan hukum, Husni bersama komisioner lain di KPU akhirnya dengan tegas dan berani memutuskan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mendapatkan jumlah suara sebesar 62.576.444 atau prosentase 46,85%. Sementara pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla mendapatkan jumlah suara sebesar 70.997.833 atau prosentase 53,15%. Selisih suara hanya 8.421.389. “Saya harus berani karena berpegang pada prinsip konstitusi, karena ini sudah sesuai maka saya pun memutuskan hasil hitung suara KPU,” ujar Husni kepada Men’s Obsession di ruang kerjanya April 2015. Sudah dapat diduga, pasca hasil suara itu diputuskan, gelombang protes dan kemarahan pendukung pihak yang kalah pun semakin merebak. Bahkan terjadi gugatan atas hasil tersebut yang kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Namun, lagi-lagi, karena keyakinannya berpegang pada proses yang benar, Mahkamah Konstitusi pun memenangkan Husni Kamil dan kawan-kawan. Dan, dalam perjalanan waktu, keputusan Husni pun ternyata tidak menimbulkan gejolak politik yang berarti. Semua pihak dapat menerima. Bahkan, kubu Prabowo dan Hatta menerima kekalahan secara gentlemen. Mungkin, akan lain ceritanya kalau Husni tak berani mengambil keputusan atas pengesahan hasil suara tersebut.
Lalu, siapakah Husni? Semula, ketika pertama kali ia terpilih sebagai Ketua KPU, banyak kalangan under estimate terhadap dirinya. Maklum ia kurang begitu dikenal di tingkat nasional meski pria yang pernah menjadi fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Maahasiswa Islam ( PB HMI) ini, sejatinya bukan orang baru dalam dunia pemilu. Bahkan, ia yang diangkat sebagai Ketua KPU pada 12 April 2012 sempat dituding sebagai ‘orangnya’ Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu. Sehingga banyak orang meragukan independensinya dalam pemilu. Tapi fakta berkata lain. Ia mampu bersikap netral. Bahkan SBY yang kala itu masih menjabat Presiden, mengucapkan selamat atas kepemimpinannya di KPU sehingga Pemilu 2014 berjalan sukses. “Padahal, waktu itu partai Pak SBY yakni Partai Demokrat, kan tidak menjadi pemenang Pemilu. Dan saya sangat kagum dengan sikap sportif dan demokratis Pak SBY,” ucapnya. Dunia kepemiluan sudah ia tekuni sejak lama. Berawal dari pemantau pelaksanaan Pemilu 1999 dari Forum Rektor Seluruh Indonesia yang diikutsertakan KPU dalam pemantauan Pemilu. Aktivitasnya itu menjadi jembatan ayah tiga orang anak ini menjadi anggota KPU Provinsi Sumatera Barat masa bakti 2003-2008 dan, 2008-2013. Namun dalam perjalanannya memimpin KPU, suami Endang Mulyani ini mengakui tak sedikit tantangan yang harus ia hadapi. Karena tak hanya pujian yang didapatkan tatkala ia menyelesaikan tugasnya, tapi juga caci maki dari kelompok yang tak terima atas keputusan KPU kerap harus ditelannya. Kini, KPU mendapat tantangan kembali dengan akan digelarnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2015. Meski tak selevel pemilu untuk legislatif dan pemilihan presiden, pilkada serentak ini tetap merupakan hajatan politik yang tidak bisa dipandang enteng mengingat banyak persoalan yang membelit mulai dari kesiapan KPU hingga adanya konflik di dua partai politik yang menimbulkan dualisme kepemimpinan seperti Partai Golkar dan PPP. Antara Pasar Ular dan Batu Akik Mungkin banyak yang tidak percaya jika tokoh sekaliber Husni Kamil Manik kerap berbelanja baju dan sepatu sendirian ke pasar Jatinegara, Jakarta Timur, atau ke Pasar Ular di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tapi, kadang juga ke bursa batik di Thamrin City. Ia belanja sendiri bukan karena tidak percaya pada sang istri, tapi lebih kepada keinginannya mencari baju atau sepatu yang benar-benar cocok buat dirinya.
Dulu, sebelum wajahnya sering tampil di televisi, ia santai saja menyusuri lorong-lorong di pasar-pasar tersebut untuk mencari baju atau sepatu yang cocok. “Lumayan, harganya bisa seratus ribuan atau paling mahal 300 ribuanlah, hehehe..” ia beralasan. “Lihat nih, sepatu saya. Mereknya keren, tapi harganya Rp 300 ribu saya beli di pasar ular,” ia memperlihatkan sepatu pantovel hitam yang dikenakannya. Tapi sekarang, ketika publik sudah mengenalnya lantaran kerap diwawancarai di televisi dan fotonya muncul di media cetak, ia mulai kewalahan untuk berbelanja sendiri. “Bagaimana tidak repot, lagi milih baju malah diajak foto bersama oleh pengunjung,” ia tertawa lagi. Bahkan tak jarang, para pedagang sendiri ketika tahu Husni datang langsung meminta Husni berfoto di depan tokonya. Tapi, toh ia tak kapok belanja di pasar tersebut. Hanya, waktunya diatur sedemikian rupa. Sama halnya dengan hobi koleksi batu akik, Husni tak mau membeli batu yang mahal-mahal. “Ini batu saya harganya murah kok, tapi pas buat saya,” ia menyodorkan jarinya yang dilingkari cincin berbatu hijau pucuk. Ihwal batu akik yang booming belakangan ini, Husni punya cerita sendiri. Setiap kunjungan kerja ke daerah, ia kerap dihadiahi dan ditawarkan untuk membawa batu-batu akik yang tentu saja harganya mungkin sangat mahal. “Tapi saya nggak mau terima, bukan apa-apa, buat saya itu gratifikasi. Lebih baik saya beli sendiri yang harganya murah-murah tapi bagus,” ia kembali tertawa. Silakan Sedot Data, Gratis! Belum lama ini beredar berita yang bersumber dari cuplikan surat elektronik politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Akbar Faisal, yang menyinggung soal proposal untuk program sedot data KPU saat Pilpres 2014. Berita itu langsung menghebohkan di media massa. Beragam komentar dan kecurigaan di masyarakat muncul dan menimbulkan pertanyaan: benarkah ada sedot data di KPU ?
Husni yang dikonfirmasi soal ini dengan serius mengemukakan bahwa jika tudingan itu bernuansa politis ia tak mau meladeni. Tapi secara berguyon ia bertanya, apa bedanya menyedot dengan men-download dalam konteks IT. Karena menurut Husni, menyedot atau men-download tak jauh beda. Berangkat dari pemahamannya itulah, Husni menegaskan bahwa soal sedot-menyedot data di KPU bukan sesuatu yang baru. Bahkan, KPU malah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyedot data di KPU. Tapi dengan syarat data itu memang sudah valid dan masyarakat berhak mengetahuinya. “Nah, untuk mengetahuinya bisa mendowload atau menyedot data tersebut,” ujarnya. Ia memberi contoh, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2015 ini, KPU menyediakan data-data peserta pemilih maupun data profil setiap calon peserta Pilkada serentak dapat disedot secara gratis. Husni Kamil Manik menyampaikan, data-data tersebut dipublikasi secara terbuka oleh KPU dari data yang dimiliki KPU, yang dalam proses maupun yang sudah tuntas juga dipublikasi dalam website KPU. “Jadi itu merupakan konsumsi publik, kalau publik mau men-downloadnya atau sedot memang peruntukannya bagi publik,” ia menambahkan. Bahkan web KPU saat ini menjadi sangat efektif untuk menyampaikan informasi sehingga tak sedikit yang men-download. Hal itu bisa dilihat dalam kunjungannya di web KPU yang pada waktu-waktu tertentu ada data yang bisa di download oleh puluhan ribu bahkan ratusan ribu orang. “Karena menampilkan data KPU dan menjadi sumber utama. Tidak ada di tempat lain. Kalaupun ada ditempat lain pasti mengambil di dalam KPU. Eksklusif,” katanya. Dia menambahkan, waktu KPU memunculkan data yang eksklusif, kunjungan pasti banyak. Selain itu, pihaknya mendapat respon dari penggunanya yang dapat mendownload data KPU. Karena itu, KPU berharap untuk ke depan masyarakat bisa menggunakan data yang dipublikasi itu dengan optimal. Sebab KPU akan mempergunakan web ini untuk kepentingan Pilkada serentak, agar masyarakat atau publik dapat mengetahui informasi terkait pilkada tersebut. “Jadi kami akan publikasi data pemilih diweb itu untuk 269 daerah. Kemudian kami akan publikasi bio data calon-calon kepala daerah di web kpu dan kami menargetkan juga nanti formulir C 1 Pilkada ini dipublikasi juga di KPU,” tutur Husni. “Jadi kalau data yang dipublikasi itu di download atau di ‘sedot’ itu diperuntukan untuk publik dan tidak akan mempengaruhi rekapitulasi yang manual..” Sudah Punya Pengalaman Gurat kelelahan di wajahnya masih terlihat jelas. Perjalanannya dari Markas Besar Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan menuju kantor KPU di Jalan Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat, petang hari itu tentu sangat melelahkan karena harus melewati kemacetan demi kemacetan sepanjang jalur tersebut. Begitu tiba di KPU, didampingi sejumlah stafnya, Husni Kamil Manik bergegas memasuki ruang kerjanya karena harus menerima pimpinan dua kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP). “Oh, maaf ya, tunggu sebentar,” sapanya saat melihat Men’s Obsession duduk menunggunya di ruang tamu. Janji wawancara dengan orang nomor satu di KPU ini memang memerlukan kesabaran ekstra mengingat kepadatan agenda Husni sepanjang hari. Namun begitu, toh semangat alumnus Universitas Andalas, Sumatera Barat, ini tak pupus saat melayani wawancara dengan Men’s Obsession. Serius namun santai ia menjawab setiap pertanyaan kami. Persoalan pilkada serentak menjadi isu menarik saat ini dan Husni kembali menjadi sosok penting didalamnya. Karena itulah wawancara kami terfokus pada hal tersebut. Diselingi sesekali tawa kecil, berikut wawancara dengan pria yang pernah menjadi pemantau Pemilu dari unsur Forum Rektor ini : Tahun ini menjadi awal dari pilkada serentak di seluruh Indonesia, bisa dijelaskan bagaimana sebenarnya pilkada serentak ini? Pilkada serentak adalah pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota secara langsung yang digelar pada waktu yang bersamaan secara nasional. Jadi keserentakan diukur dari penyelenggaraan tahapan, program dan jadwal secara bersamaan, terutama jadwal pemungutan suara. Sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015, konsepsi keserentakan diformulasikan secara bertahap menuju pemilihan serentak secara nasional pada tahun 2027. Penyelenggaraan pilkada serentak tahap I, pemungutan suaranya digelar Desember 2015 untuk untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 dan Januari sampai Juni 2016. Penyelenggaraan pilkada serentak tahap II, pemungutan suaranya digelar Februari 2017 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir semester Juli-Desember 2016 dan 2017. Pilkada serentak tahap III, pemungutan suaranya digelar Juni 2018 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir 2008 dan 2019. Selanjutnya pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada tahun 2020. Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022. Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023. Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada tahun 2027. Bagaimana mekanisme Pilkada serentak ini ? Mekanisme pilkada serentak dapat dilihat dari beberapa aspek seperti aspek pembiayaan, penyelenggara, penyelenggaraan tahapan dan penetapan calon terpilih. Sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015, mekanisme pembiayaan pilkada tetap dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tetapi dapat didukung dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) sesuai pasal 166 Undang Undang Nomor 8 tahun 2015. Dari aspek penyelenggara, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015, pilkada menjadi tanggung jawab bersama antara KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. KPU RI juga memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS dan petugas pemutakhiran data pemilih. Berbeda dengan pilkada ketika landasan hukumnya UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun 2008. Ketika itu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memiliki kewenangan penuh untuk merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan tahapan pilkada/pemilukada. Kewenangan KPU RI hanya menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi dan menerima laporan penyelenggaraan pemilihan. Sementara, penetapan calon terpilih berubah dari sistem bersyarat minimal menjadi sistem simple mayority. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai pemenang sehingga tidak dikenal lagi istilah putaran kedua. Apa yang harus disiapkan oleh para kandidat dan partai pengusungnya? Untuk pengajuan calon ada dua hal yang harus disiapkan yakni syarat pencalonan dan syarat calon. Syarat pencalonan berkaitan dengan persyaratan yang harus dipenuhi parpol atau gabungan parpol yang akan mengusung pasangan calon. Sesuai ketentuan pasal 40 UU Nomor 8 tahun 2015 menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Jika parpol atau gabungan parpol mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah DPRD, itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. Untuk pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan berlaku ketentuan harus didukung oleh sejumlah orang. Persentase dukungan antara 6,5 persen sampai 10 persen sesuai dengan jumlah penduduk dengan mengacu pada data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara kolektif kepada KPU. Dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota untuk calon bupati/wali kota dan jumlah kabupaten/kota untuk calon gubernur/wakil gubernur. Dukungan dibuat dalam bentuk surat disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengajuan calon dilakukan oleh pengurus partai sesuai tingkatannya tetapi di dalamnya wajib menyertakan persetujuan DPP Parpol atau gabungan Parpol atas pencalonan tersebut. Untuk syarat calon terdapat 21 persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pasangan calon sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU Nomor 8 tahun 2015 dan pasal 4 ayat 1 rancangan PKPU tentang Pencalonan. Hal-hal krusial adalah belum pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati serta wali kota atau wakil wali kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati dan wali kota untuk calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota. Jika ingin mencalonkan diri di daerah lain maka gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon. TNI, POLRI dan PNS yang mau maju harus mengundurkan diri sejak mendaftar sebagai calon. Sementara pegawai BUMN dan BUMD berhenti dari jabatan sejak ditetapkan sebagai calon. Bagaimana dengan upaya menghindarkan terjadinya dinasti politik dalam Pilkada? Ya, kandidat tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Sesuai penjelasan pasal 7 huruf r UU Nomor 8 tahun 2015 yang dimaksud tidak konflik kepentingan dengan petahana adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan. Apa kelebihan pilkada serentak ini dibanding dengan pilkada yang tidak serentak? Kelebihan pilkada serentak dapat dilihat dari beberapa aspek seperti pembiayaan, penyelenggaraan, partisipasi dan penataan siklus pemilu secara nasional. Dari aspek pembiayaan keserentakan antara pemilihan gubernur/wakil gubernur dengan pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota akan berdampak pada efesiensi anggaran. Komponen biaya terbesar dari pilkada atau sekitar 60 persen adalah honor penyelenggara, terutama badan ad hoc (sementara) seperti PPK, PPS dan KPPS. Dengan adanya keserentakan maka pemerintah hanya perlu mengalokasikan anggaran satu kali. Alokasi anggaran untuk honor penyelenggara dapat menjadi beban APBD Provinsi atau APBD Kabupaten/Kota. Komponen biaya lainnya seperti distribusi logistik, biaya sosialisasi, bimbingan teknis (bimtek) penyelenggara, pendirian TPS, monitoring, supervisi dan evaluasi juga otomatis mengalami efesiensi. Dari aspek penyelenggaraan jika dipersiapkan dengan waktu yang cukup maka pilkada serentak akan lebih terkelola dengan baik. Rekrutmen penyelenggara ad hoc (sementara) seperti PPK, PPS dan KPPS dapat dilakukan lebih awak sehinga tersedia waktu yang cukup untuk memberikan bimbingan teknis (bimtek). Dengan demikian, pengelolaan tahapan akan menjadi lebih baik. Dari aspek partisipasi terdapat kecenderungan penurunan partisipasi pemilih dalam pilkada. Banyak hal yang mempengaruhi partisipasi, salah satunya kejenuhan pemilih karena dalam lima tahun mereka dihadapkan dengan lima agenda pemilihan yaitu pemilu DPR, DPD dan DPRD, pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan gubernur/wakil gubernur, pemilihan bupati/wali kota dan wakil bupati dan wakil wali kota serta pemilihan kepala desa/wali negeri. Dengan adanya keserentakan dalam pilkada yang akan diikuti dengan keserentakan dalam pemilu DPR, DPD dan DPRD dengan pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka ke depan siklus pemilu nasional dapat diatur. Nantinya pemilih dalam lima tahun hanya mengikuti dua kali agenda pemilihan yakni pemilu DPR, DPD dan DPRD yang dilakukan serentak dengan pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pilkada serentak secara nasional. Penataan siklus pemilu antar pemilu legislatif dan pilpres serentak dengan pilkada serentak akan berdampak positif bagi penyelenggara. KPU memiliki waktu yang cukup untuk menata organisasi, merencanakan dan mempersiapkan pemilu dan pilkada dengan baik. Apa tantangan terbesar bagi KPU dengan menggelar pilkada serentak ini? Tantangan terbesar KPU dalam penyelenggaraan pilkada serentak adalah mengordinasikan dan memantau semua tahapan pemilihan untuk memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tahapan sesuai jadwal dan memenuhi asas penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil. Untuk 2015 saja terdapat 269 daerah yang akan menggelar pilkada. Karena itu, fungsi koordinasi menjadi sangat penting. Saat ini kami terus menggelar koordinasi secara berjenjang untuk mengecek kesiapan penyelenggaraan pilkada serentak yang pemungutan suaranya akan digelar 9 Desember 2015. Tantangan berikutnya adalah penyelesaian rancangan peraturan KPU dan penyediaan anggaran. Hingga saat ini baru tiga rancangan PKPU yang telah disepakati selesai konsultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah. Untuk kita telah meminta Komisi II DPR untuk memprioritaskan pembahasan rancangan peraturan yang tersisa. Selain itu penyediaan anggaran sesuai kebutuhan di APBD masih membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada, terdapat 255 daerah yang telah melaporkan anggaran pilkada ke KPU. Dari sekian daerah itu ada yang anggarannya sudah cukup, belum cukup dan masih dalam pembahasan. Mengingat sudah mendekati waktu, apakah KPU sudah siap melaksanakan pilkada serentak? Kami dalam posisi yang sangat siap untuk menyelenggarakan pilkada. Kami sudah punya pengalaman menggelar pilkada serentak meski bukan serentak secara nasional. Kami hanya berharap pembahasan 10 rancangan PKPU tentang Pilkada dapat segera dirampungkan dan anggaran pilkada sesuai kebutuhan yang diajukan masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat disediakan di APBD. Bagaimana dengan partai yang memiliki dualisme kepemimpinan. Apakah juga berpengaruh pada Pilkada serentak ini? Hingga saat ini kami belum mengambil sikap terhadap sejumlah partai politik yang mengalami dualisme kepengurusan di tingkat DPP. Yang jelas KPU akan berpedoman pada asas legal formal bahwa kepengurusan partai politik yang sah adalah kepengurusan parpol yang telah ditetapkan dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Tapi atas permintaan panja komisi II kami telah mempersiapkan opsi bagi parpol yang sedang menghadapi sengketa kepengurusan di pengadilan. Bagaimana aturan mengenai media sosial dalam pilkada serentak ini? Kami menyadari bahwa media baru atau new media seperti media sosial akan menjadi pilihan bagi untuk menjangkau pemilih. Sebab media baru memiliki kelebihan dibanding media arus utama karena kandidat dapat berkomunikasi secara langsung dengan pemilih, komunikasinya lebih interaktif dan personal. Media baru dalam berbagai riset pada kegiatan kampanye politik dapat mengurangi jarak psikologis antara pemilih dengan kandidat. Untuk itulah, dalam aktivitas kampanye pilkada 2015, penggunaan akun media sosial diatur. Hal ini bertujuan untuk menghindari penggunaan akun media sosial sebagai sarana propaganda negatif antar kandidat atau tim kampanye kandidat. Kampanye pasangan calon di media sosial dimasukkan ke dalam kategori metode kampanye kegiatan lain. Jumlah akun resmi di media sosial yang diperbolehkan untuk setiap pasangan calon maksimal tiga akun. Akun media sosial yang digunakan pasangan calon untuk kampanye wajib didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Dengan demikian penyelenggara dapat memantau aktivitas kampanye di media sosial yang dilakukan oleh masing-masing kandidat atau tim kampanye kandidat. Memang pengaturan ini tidak dapat menjangkau munculnya akun-akun anonim yang menebar kebencian dan perpecahan. Tetapi dengan adanya kewajiban mendaftarkan akun media sosial paling tidak publik dapat mengetahui mana akun yang menjadi sumber informasi resmi aktivitas kampanye masing-masing pasangan calon. (Sahrudi & Purnomo/www.mensobsession.com)




























