Selewengkan Proyek, Kabid SDA PU Rembang Ditahan

Semarang, Obsessionnews - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tubuh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rembang, masih berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Senin (27/4). Sunarman, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Rembang, diduga menyelewengkan dana APBD proyek pemeliharaan irigasi Dusun Desa Kenongo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, senilai Rp461 juta. Kepala Seksi Penyidikan pada asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Imang Job Marsudi menerangkan, modus pelaku dengan memberhentikan pekerjaan irigasi yang belum rampung. "Ada pekerjaan yang tidak selesai, dan masih ada beberapa volume pekerjaan belum 100 persen. Tapi, sudah ada pelunasan pekerjaan," terangnya. [caption id="attachment_35019" align="alignnone" width="300"]
Imang Job Marsudi menerangkan kronologis penahanan Sunarman terkait korupsi proyek irigasi di Kabupaten Rembang. (Yusuf IH)[/caption] Sunarman sendiri terlibat beberapa penyelewengan empat proyek berbeda dengan program kegiatan yang berbeda. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). "Total seluruhnya ada 4 kegiatan berbeda dengan kerugian negara Rp750 juta berdasarkan hitungan ahli dari Universitas Negeri Semarang," imbuh Job di depan wartawan. Dari hasil pemeriksaan ahli didapat bukti-bukti yang menunjukkan pengurangan bahan material dalam proyek tersebut. Selain itu kualitas pekerjaan dan selisih volume pekerjaan tidak sesuai dengan nilai kontrak. Adapun rekanan pemenang tender adalah CV Shinta dengan kesepakatan harga Rp349 juta.
Selanjutnya, Sunarman harus merasakan dinginnya jeruji besi Lapas Kedungpane, Kota Semarang selama 20 hari kedepan. Adapun 3 orang lain yang diduga terlibat belum memenuhi panggilan penyidik. "Penahanan ini agar fokus pengembangan terhadap kasus yang melibatkan Sunarman, beberapa orang yang dipanggil tidak memenuhi pemanggilan kami," jelas Imang. Saat digiring petugas Kejaksaan menuju mobil tahanan untuk diantar ke Lapas Kedungpane, Sunarman tidak banyak memberikan pernyataan terhadap para wartawan. (Yusuf IH)
Imang Job Marsudi menerangkan kronologis penahanan Sunarman terkait korupsi proyek irigasi di Kabupaten Rembang. (Yusuf IH)[/caption] Sunarman sendiri terlibat beberapa penyelewengan empat proyek berbeda dengan program kegiatan yang berbeda. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). "Total seluruhnya ada 4 kegiatan berbeda dengan kerugian negara Rp750 juta berdasarkan hitungan ahli dari Universitas Negeri Semarang," imbuh Job di depan wartawan. Dari hasil pemeriksaan ahli didapat bukti-bukti yang menunjukkan pengurangan bahan material dalam proyek tersebut. Selain itu kualitas pekerjaan dan selisih volume pekerjaan tidak sesuai dengan nilai kontrak. Adapun rekanan pemenang tender adalah CV Shinta dengan kesepakatan harga Rp349 juta.
Selanjutnya, Sunarman harus merasakan dinginnya jeruji besi Lapas Kedungpane, Kota Semarang selama 20 hari kedepan. Adapun 3 orang lain yang diduga terlibat belum memenuhi panggilan penyidik. "Penahanan ini agar fokus pengembangan terhadap kasus yang melibatkan Sunarman, beberapa orang yang dipanggil tidak memenuhi pemanggilan kami," jelas Imang. Saat digiring petugas Kejaksaan menuju mobil tahanan untuk diantar ke Lapas Kedungpane, Sunarman tidak banyak memberikan pernyataan terhadap para wartawan. (Yusuf IH) 




























