Perppu KPK Disetujui, Tapi Banyak Yang Direvisi

Perppu KPK Disetujui, Tapi Banyak Yang Direvisi
Jakarta, Obsessionnews - Komisi III DPR RI telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Undang-Undang (UU), dalam rapat pleno yang digelar pada Kamis malam (23/4/2015), bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Namun, Komisi III DPR tetap mengusulkan agar Perppu itu dilakukan revisi. Salah satunya adalah meminta kepada pemerintah membentuk komite etik yang bertugas mengawasi KPK. ‎ Pasalnya, selama ini KPK belum memiliki struktur pengawasan yang jelas, seperti komite etik. "Usulan ini disampaikan Komisi III, agar KPK semakin kuat, dengan adanya lembaga pengawas," ujar anggota Komisi III DPR Al Muzammil usai rapat pleno di DPR. Selama ini, kata Muzammil, KPK telah diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan tugas yang besar memberantas korupsi. Karena itu, menurut dia, kewenangan itu tidak boleh disalahgunakan oleh pimpinan KPK, sehingga perlu dilakukan pengawasan. "Harus ada komite etik yang tetap. Tidak ad-hoc seperti sekarang,"‎ jelas Politisi PKS ini. Selain Komite Etik, Komisi III juga memberi masukan terhadap Perppu KPK, yang menghapus batasan umur calon pimpinan KPK. Dalam UU KPK batas maksimal umur calon pimpinan KPK 65 tahun. Namun, dalam Perppu ini dihapus, karena Pelaksana Tugas KPK Taufiequrrahman Ruki yang telah berumur 68 tahun‎. Kemudian, ada juga yang mempersoalkan Pimpinan KPK sementara Johan Budi yang bukan berlatar belakang pendidikan hukum. ‎Lalu, ada yang meminta kepada Pemerintah untuk segera membentuk Panitia Seleksi calon pimpinan KPK. (Albar)