Nenek Asyani Divonis, Pembalak Liar Dibiarkan

Nenek Asyani Divonis, Pembalak Liar Dibiarkan
Jakarta, Obsessionnews - Nenek Asyani akhirnya harus menerima vonis bersalah telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf (d) juncto pasal 83 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Persidangan yang diketuai Hakim I Kadek Dedy Arcana di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4), menjatuhi hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu hari kurungan dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan. “Perempuan renta itu memang tidak harus masuk penjara, karena vonisnya dengan masa percobaan. Namun tetap Nenek Asyani dinyatakan bersalah,” ujar Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, Abdul Hamim Jauzie, Jumat (24/4/2015). LBH Keadilan berpendapat, vonis tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. “Dan membuktikan kebenaran bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ungkap Jauzie. LBH Keadilan berpandangan, majelis hakim tidak memahami ‘ruh’ yang terkandung dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang sesungguhnya lahir karena banyaknya pembalakan liar yang mengakibatkan banyak hutan gundul. “Masih banyak pembalakan liar besar-besaran yang diduga sengaja dibiarkan oleh aparat. Seharusnya, aparat fokus pada kasus-kasus semacam itu ketimbang mempidanakan kasus kecil seperti yang menimpa Nenek Asyani,” bebernya. Jauzie menegaskan, LBH Keadilan mendorong agar Nenek Asyani melakukan upaya hukum banding. “Dengan upaya tersebut, berharap keadilan akan berpihak kepadanya!” serunya. (asma)