KPK Tahan Dirut PT Bursa Berjangka Jakarta

KPK Tahan Dirut PT Bursa Berjangka Jakarta
Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Dirut PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Sherman Rana Khrisna. Penahanan dilakukan setelah Sherman menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pendirian lembaga kliring PT Indokliring Internasional, Jumat 24 April 2015. Dalam penyidikan kasus yang sama penyidik KPK juga menahan Direktur BBJ, Muhammad Bihar Sakti Wibowo. Keduanya dibawa ke Rumah Tahanan, Guntur Jakarta Selatan dengan masa penahanan 20 hari pertama. Namun saat keluar dari ruang pemeriksaan keduanya tidak memberikan komentar apapun terkait perkara yang menjeratnya. Keduanya yang memakai rompi tahanan berwarna oranye itu langsung masuk ke dalam mobil tahanan. "Keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama di Rutan Guntur," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat (24/4/2015). Satu lagi tersangka yang belum ditahan KPK yakni Hasan Wijaya. Pemegang saham BBJ itu hari ini juga dipanggil untuk diperiksa, akan tetapi dia berhalangan hadir karena sedangka sakit. "Satu lagi belum ditahan karena lagi sakit, kan ga manusiawi juga kalau lagi sakit lalu ditahan," kata Plt Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki. Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi yang dilakukan oleh Mantan Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sempurnajaya. Hasil pengembangan, penyidik menemukan suap sebesar Rp7 miliar. Uang itu diduga diberikan oleh Direktur Utama PT BBJ M Bihar Sakti Wibowo, pemegang saham Hasan Wijaya dan Sherman Rana Krishna kepada Syahrul terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional. Atas perbuatannya ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.‎ (Has)