Akhirnya, BW Ditahan Bareskrim Polri

Akhirnya, BW Ditahan Bareskrim Polri
Jakarta, Obsessionnews - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri resmi menahan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW), yang merupakan tersangka mengerahkan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. "Penyidik memutuskan menahan BW," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak, Kamis (23/4/2015). Victor memastikan penahanan Bambang itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku oleh penyidik. Bambang, sambung dia, akan di tahan di rumah tahanan Brimob, Kelapa Dua. "Ditahan di Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua," tuturnya. Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas) mengatakan penahanan BW tidak perlu dilaporkan ke Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. "Tidak perlu lapor ke Kapolri atau saya, itu kewenangan penyidik," katanya di Mabes Polri. Dalam kasus ini, Bambang diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat antara Sugianto Sabran dengan Ujang Iskandar, 2010 silam. Bambang saat itu, menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar. Penyidik menyangka Bambang dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu. (Purnomo)