Kasus HAM Masa Lalu Akan Diselesaikan Dua Cara

Kasus HAM Masa Lalu Akan Diselesaikan Dua Cara
Jakarta, Obsessionnews - Pemerintahan Jokowi-JK kembali akan menelusuri tujuh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu. Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan, bangsa ini punya beban sejarah masa lalu berupa dugaan pelanggaran HAM berat yang belum tuntas. Kasus HAM masa lalu akan diseelsaikan dengan dua cara, yaitu yudisial dan non yudusial. "Beberapa kasus yang sempat kita bahas, semuanya adalah hasil penyelidikan Komnas HAM," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Selasa (21/4/2015). Hal tersebut dilakukan karena mengingat bahwa Presiden RI Jokowi telah memberikan 'lampu hijau' kepada lembaga dan Kementrian yang terkait mengurus masalah HAM. Berikut beberapa kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum tuntas. Yakni, perkara Talangsari, Wamena Wasior, penghilangan paksa orang, kasus penembakan misterius, peristiwa G30 S/PKI dan kerusuhan Mei 1998. Dia menegaskan, kasus yang sudah sedemikian lama bergulir ini tentunya harus diakhiri. Sebab, beban masa lalu bangsa harus segera berakhir. "Supaya tidak jadi warisan bagi generasi setelah kita," katanya. Oleh karena itu, pertemuan kali ini untuk membahas dan mencari penyelesaian terbaik. Dia mengaku sudah disepakati ada dua cara penyelesaian yakni yudisial dan non yudisial. "Yudisial tentunya membawa perkaranya ke pengadilan bagi perkara pelanggaran HAM berat yang masih mudah ditemukan bukti dan saksi serta pelakunya," ucap Prasetyo. Sementara perkara cukup lama atau yang kejadiannya 16 tahun hingga 50 tahun tentunya sangat sulit menemukan bukti saksi bahkan tersangka. Prasetyo menerangakan, dalam pasal 47 Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memberikan jalan untuk dimungkinkannya penyelesaian perkara melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasi. "Yang saya katakan non Yudisial adalah rekonsiliasi, kita tawarkan ke pihak bersangkutan baik korban, ahli waris, tentu para pelaku kalau ditemukan.Tapi tentunya sulit ditemukan," ungkapnya. Yang jelas, lanjut Prasetyo, setelah ini akan ada langkah lanjutan dengan membentuk tim gabungan Komnas HAM, Jaksa Agung, Polri, TNI dan unsur masyarakat. "Tim akan bekerja bersama menelaah, mencermati, dan kemudian menyimpulkan dan menawarkan kemungkinan cara penyelesaian dengan rekonsiliasi," pungkasnya. (Purnomo)