Di Sumbar, Minimarket Jual Minol Dicabut Izinnya

Di Sumbar, Minimarket Jual Minol Dicabut Izinnya
Padang, Obsessionnews - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi (Prov) Sumatera Barat (Sumbar) akan menindak tegas pemilik minimarket dan pengecer yang masih menjual minuman beralkohol (minol). Kepala Disperindag Prov Sumbar Mudrika mengatakan, waktu sosialisasi larangan memperdagangkan minol sudah berakhir per 15 April 2015. "Jika masih ada yang menjual akan diberi sanksi hingga pencabutan izin usaha," kata Mudrika kepada obsessionnews.com Selasa (21/4). Mudrika mengatakan, larangan menjual minuman beralkohol di minimarket dan pengecer sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan, minuman beralkohol tidak boleh lagi diperdagangkan di minimarket dan kedai-kedai per 16 April 2015. Mudrika mengatakan, minol hanya boleh diperdagangkan di tempat-tenpat tertentu sepeti hypermarket dan hotel. "Hypermaket pun tidak seluruhnya bisa dan hanya yang memiliki luas bangunan 600 meter. Di Padang hanya dua yang memenuhi kriteria tersebut," kata Mudrika. Mudrika mengatakan, pada tanggal 20 Mei mendatang, akan dilakukan penertiban penjualan minuman ber alkohol secara serentak seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sumbar. Apabila saat ini masih ditemukan toko/minimarket/pengecer yang masih menjual minuman beralkohol dibawah 5 persen, maka izin usaha mereka bisa dicabut. (Musthafa Ritonga)