KPSI Tolak Iuran Pensiun Hanya 8 Persen

KPSI Tolak Iuran Pensiun Hanya 8 Persen
Jakarta, Obsessionnews - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak sikap Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan yang mendesak iuran pensiun hanya 8% dan manfaat pensiun hanya 25% dari gaji terakhir dan juga menganggap BPJS Ketenagakerjaan hanya operator (jaminan pensiun) bukan regulator. "Jadi, mereka tidak boleh berpendapat apalagi sampai keukeuh begitu. Toh, yang bayar iuran itu adalah buruh dan pengusaha. Jadi, pemilik BPJS Ketenagakerjaan adalah murni buruh dan pengusaha, dan juga bukan milik pemerintah (bukan BUMN)," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima Obsessionnews, Senin (20/4/2015). Ia juga mengungkapkan, iuran jaminan pensiun sebesar 8% karena benefit atau manfaat pensiun saat usia pensiun hanya 25% dari gaji terakhir, terlalu kecil. "Ini hanya akal-akalan, misal dari simulasi KSPI didapat saat ini rata-rata gaji buruh usia 30 tahun adalah Rp3 juta per bulan. Maka sampai usia pensiun 25 tahun lagi dengan kenaikan rata-rata gaji 10% per tahun, jadi 25 tahun lagi gaji buruh naik 250% sehingga gaji buruh tersebut 25 tahun lagi adalah Rp10,5 juta," ungkapnya. Dengan demikian, lanjut dia, dana pensiun yang didapat buruh tersebut 25 tahun lagi hanya 25% x Rp 10,5 juta=Rp2,65 juta per bulan. Mana cukup uang pensiun tersebut untuk hidup sebulan dalam 25 tahun lagi. Sementara, UMP DKI skrg Rp 2,7 juta per bulan saja sudah susah hidupnya, apalagi dengan uang yang sama untuk hidup 25 tahun lagi. "Ini keputusan ngawur. Jadi, buruh usul jaminan pensiunnya sama saja dengan model PNS dan buruh usul iurannya 12% (pengusaha 9% dan buruh 3%) dengan manfaat pensiun yang didapat 60% dari gaji terakhir sama dengan pensiun PNS, biar tidak ada diskriminasi," tandasnya. (Herdianto)