Jero Minta Jawaban Cepat KPK Soal Praperadilan

Jakarta, Obsessionnews - Kubu mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberi jawaban atas gugatan praperadilan yang dilayangkan pihaknya. Kuasa hukum Jero Wacik, Hinca Panjaitan, mengatakan pada sidang perdana ini, pihaknya akan membacakan materi gugatan. "Selepas itu menunggu apa hakim memberi kesempatan termohon menjawab hari ini juga. Catatan kami sidang ini cepat, kami berharap hari ini bisa dijawab," ujar Hinca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015). Pada materi gugatan yang akan disampaikan, yakni meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka Menteri ESDM, Jero Wacik, sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi ketika menjawab Menteri ESDM serta Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. "Dua ini tidak memenuhi kaidah hukum menurut kami," katanya. Dia juga mengaku, pihaknya tidak akan menuntut ganti kerugian. Ia hanya ingin KPK memulihkan nama baiknya."Pak Jero tidak menuntut sepeser pun, ia hanya ingin memulihkan nama baiknya," tutup Hinca Sementara itu, Hinca yang mempermasalahkan soal KPK mengirimkan surat kepada KPU. Menurutnya, KPK tidak berwenang menyurati KPU untuk menunda pelantikan kliennya. Menanggapi hal tersebut,Tim biro hukum KPK menjelaskan kronologi pengiriman surat tersebut ke KPU. Menurut KPK, surat tersebut merupakan tanggapan atas surat yang lebih dulu dikirimkan KPU kepada KPK. "Bahwa pada tanggal 9 September 2014 KPU mengirimkan surat undangan dengan nomor 1087/UND/IX/2014 kepada termohon, selain termohon juga diundang Ketua Badan Pengawas Pemilu dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujar salah satu anggota biro hukum KPK, Yadyn di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, KPK memberikan pendapat yang disampaikan tertulis tertanggal 16 September 2014. Dalam surat tersebut, KPK berpendapat bahwa anggota terpilih DPR yang berstatus tersangka melakukan tindak pidana korupsi sebaiknya tidak dilantik. Menurut Yadyn, bahwa surat yang dilayangkan KPK bersifat rekomendasi yang tidak membawa konsekuensi hukum apapun pada KPU maupun tindakan KPU. KPK menegaskan surat itu tidak dapat dikualifikasi sebagai tindakan hukum lain yang disebut pengacara Jero sebagai objek praperadilan. "Terkait surat termohon kepada KPU tersebut adalah dalam rangka memberikan pendapat atas permintaan KPU perihal pembahasan calon terpilih anggota DPR yang berstatus tersangka," pungkasnya. (Purnomo)





























