Jawa Tengah Belum Sadar HaKI

Semarang, Obsessionnews - Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan hal krusial terutama bagi para pengusaha. Namun, banyak dari mereka tidak mendaftarkan merk usaha. Paling sering akibat lamanya perijinan dijadikan alasan pelaku usaha. Hal itu dikemukakan Wakil Gubernur, Jawa Tengah, Heru Sudjatmiko disela acara sertijab Kakanwil Kemenkumham Jateng. "Biaya pendaftaran HaKI relatif mahal terutama IMKM dan UKM. Mereka (Pengusaha) merasa sistem perijinan belum transparan," ujar Heru di depan wartawan di Semarang, Senin (20/4/2015). Ia menjelaskan menurut UU HaKI, proses perizinan pendaftaran merk produk harusnya dilakukan dalam kurun waktu 14 bulan 10 hari. Sedangkan praktek dilapangan seringkali mencapai 2-3 tahun. Begitu juga biaya yang tidak sedikit menjadikan rasa enggan bagi pengusaha mengurus merk usaha. "Masih rendahnya pemahaman HaKI oleh pelaku industri. Banyak pelaku industri belum menyadari pentingnya HaKI. Bahkan ada kasus penggunaan merk terdaftar tanpa ijin," tuturnya. Kemiripan produk, terutama di bidang industri kreatif sangatlah riskan. Heru mencontohkan bila suatu produk sudah terdaftar di negara lain, maka bisa menyalahi aturan HaKI. Tidak hanya berefek tuntutan hukum, pembayaran royalti juga menjadi ancaman tersendiri bagi pelanggar. Diperlukan kerja sama antara Pemerintah Provinsi dengan Kemenkumham untuk menyelesaikan persoalan ini. Heru juga mengungkapkan bahwa jumlah klinik HaKI di Provinsi Jawa Tengah masih sangat kurang. Saat ini, klinik HaKI hanya ada di Jawa Tengah dan tingkat provinsi yang dibantu oleh Disperindag. Menurut Heru, terkait mahalnya perizinan lebih disebabkan peraturan perundang-undangan ketimbang oknum pejabat. Terlebih dengan mendekatnya momen Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) perbaikan di bidang HaKI musti digenjot. "Kedepan kita akan menghadapi persaingan lebih luas. Tidak hanya antar daerah, tetapi dengan negara-negara lain. Supaya daya saing kita lebih kuat." Terpisah, menyikapi pertanyaan Wagub, Kakanwil Kemenkumham Jateng baru, Bambang Widodo akan menyampaikan persoalan HaKI ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual. "Tentunya Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sudah melakukan upaya meningkatkan kinerja pelayanan HaKI," terangnya usai acara. Mengenai mahalnya ongkos perizinan, Bambang hanya pembayaran ongkos masuk kedalam Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diatur Keputusan Menteri Keuangan. "Jadi mekanismenya melewati Menteri Keuangan," tandas Bambang. (Yusuf IH)





























