Bareskrim Ungkap Pencurian Uang Nasabah Modus Baru

Jakarta, Obsessionnews - Bareskrim polri ungkap modus pencurian uang nasabah jenis baru, yaitu berbekal router dan cam spy. Dengan alat tersebut, pelaku berhasil menggondol duit nasabah milyaran rupiah dari kartu ATM. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak menyampaikan, modus skimming ATM terjadi pengadaan pada ATM korban. Namun bedanya, pelaku menggunakan alat penyadap untuk membaca jalur transaksi kartu ATM korban. "Jadi setelah memasukan kartu ATM, ada router yang membaca kartu ATM itu," ujar Victor di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015). Victor menyebutkan, pelaku adalah warga negara asing asal Bulgaria, IIT, 46. Dia diciduk 7 Februari lalu, diketahui IIT tidak bekerja sendiri. Sangat disayangkan saat penangkapan dua pelaku melarikan diri. "Sindikat ini sempat melarikan diri ke Timor Leste, pelaku lain menuju Singapura, tapi sampai sekarang belum bisa dilacak lagi. Pelaku pernah ditangkap di Eropa, sempat menjalani hukuman penjara. Mereka menjadikan Bali sebagai target operasi, karena di Eropa mereka sudah sulit melakukan hal sama," tuturnya. Meskipun dilakukan di Bali, tambah Victor, korban merupakan warga negara asing yang sedang berada di Bali. Sebanyak 560 orang jadi korban, uang yang digondol IIT diperkirakan milyaran rupiah. Namun Victor belum bisa membeberkan pasti jumlah kerugian nasabah. Dari kejahatan yang diperbuat IIT, petugas mengamankan barang bukti diantaranya 1.000 kartu kosong, 600 kartu yang sudah terisi data magnetic nasabah, 1 printer kartu, 3 router, 2 spy cam, 2 solder, 2 bor, 1 laptop, pasport dan uang tunai. Kejahatan ini bisa terungkap, setelah pihak bank mencurigai aktivitas WNA di dalam kotak ATM. Setelah ATM diperiksa, ditemukan router yang bukan milik bank dan spy cam untuk mengintai pin korban. Router itu sudah dimodifikasi, melalui router seluruh data transaksi nasabah bisa diketahui pelaku. Setelah mengetahui data rekening nasabah melalui transaksi ATM, pelaku membuat kartu atm palsu yang telah disusupi data para nasabah untuk mencomot uang mereka. Atas perbuatannya, IIT dikenakan pasal 362 KUHP, 363 KUHP, 406 kUHP, Pasal 30 jo pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik. Pasal 3,4,5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka IIT. (Purnomo)





























