Kemenag Padang Dukung Ombudsman Bongkar Kebocoran UN

Padang, Obsessionnews - Jajaran Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengaku terbantu dengan pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman terhadap pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMA di Kota Padang. Kepala Kemenag Kota Padang Japeri mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah yang dilakukan Ombudsman, karena akan dapat menecegah pihak-pihak tertentu maupun peserta siswa UN sendiri untuk melakukan kecurangan. Japeri mengaku, setelah Ombudmsan menemukan lembar diduga kunci soal pada hari pertama pelaksanaan UN digelar pada hari Senin (13/4), ia sudah berkoordinasi dengan Ombudsman. "Apabila hasil temuan Ombudsman terbukti, siapapun yang terlibat akan diberikan sanksi sebagai pembelajaran ke depan," kata Japeri saat ditemui di kantonya Jum'at (17/4) sekitar pukul 15:15 WIB. Menurut Japeri pengawasan yang dilakukan Ombudsman akan membuat siswa ke depan berfikir ulang untuk mencontek dan atapun memercayai kunci jawaban yang beredar yang belum tentu kebenarannya. Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Ombudsman. Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumbar Yunafri berharap kepada Panitia Daerah Pelaksana UN baik Pemerintah Kota Pemko) Padang dan Provinsi Sumbar tidak panik merespon temuan beredarnya salinan yang diduga kunci jawaban UN di tingkat SMA. "Pemerinta tidak usah panik dengan mengeluarkan komentar yang cendrung mengintervensi cara-cara kerja Lembaga Negara seperti Ombudsman," kata Yunafri saat dihubungi Obsessionnews.com Jum'at (17/4) sekitar pukul 17:00 WIB. Yunafri mengatakan, seharusnya panitia daerah bersyukur, Ombudsman sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan publik telah membantu pengawasan pelaksanaan UN.
Langkah yang dilakukan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Anies Baswedan yang angsung memerintah jajarannya untuk menindaklanjuti pengaduan UN, layak diteladani. Jajaran Kemendikdasmen segera melakukan investigasi dan turun ke lapangan. "Pengawasan yang dilakukan Ombudsman adalah dalam kerangka perbaikan layanan publik yang lebih baik. Pengaduan masyarakat dan pengawasan atas inisitif sendiri oleh Ombudsman sebaiknya menjadi bahan evaluasi pagi Panitia UN di Daerah. Supaya hal serupa tidak terjadi lagi di tahun yang akan datang," kata Yunafri. Yunafri menegaskan, pengawasan Ombudsman berbeda dengan lembaga lain. Ombudsman melakukan pengawasan secara tertutup dan tidak memberitahu kepada siapapun sebelumnya. Hal yang sama disampaikan Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi. Temuan salinan yang diduga kunci jawaban UN sudah di koordinasikan dengan pihak-pihak yang terkait, yaitu Polresta Padang dan Komite Intellijen Daerah (Kominda). Selanjutnya sudah dikoordinasikan langsung dengan Panitia Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Padang dan Kemenag Kota Padang. Bahkan Kepala Kantor Kemenag Kota Padang sudah menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan seluruh Kepala Madrasah Negeri dan Swasta. "Dalam pertemuan itu Ombudsman ikut hadir," kata Adel Wahidi. Adel Wahidi mengatakan, bersama Panitia Daerah baik Kemenag ataupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ombudsman sepakat untuk menidanklanjuti hasil temuan berdasarkan Prosedur Operasional Standar (POS) UN tahun 2015. "POS UN menyebutkan bahwa tindaklanjut pengaduan terkait UN ditindaklanjuti dengan menguji pola jawaban dan itu dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) dan Pusat Penilai Pendidikan (PUSPENDIK) Kemendikbud," ujar Adel. Adel Wahidi mengatakan, hari terakhir pelaksanaan UN, seluruh variasi jawaban UN sudah di kirim ke Ombudsman RI Jakarta dan selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak BNSP dan Puspendik. (Musthafa Ritonga)
Langkah yang dilakukan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Anies Baswedan yang angsung memerintah jajarannya untuk menindaklanjuti pengaduan UN, layak diteladani. Jajaran Kemendikdasmen segera melakukan investigasi dan turun ke lapangan. "Pengawasan yang dilakukan Ombudsman adalah dalam kerangka perbaikan layanan publik yang lebih baik. Pengaduan masyarakat dan pengawasan atas inisitif sendiri oleh Ombudsman sebaiknya menjadi bahan evaluasi pagi Panitia UN di Daerah. Supaya hal serupa tidak terjadi lagi di tahun yang akan datang," kata Yunafri. Yunafri menegaskan, pengawasan Ombudsman berbeda dengan lembaga lain. Ombudsman melakukan pengawasan secara tertutup dan tidak memberitahu kepada siapapun sebelumnya. Hal yang sama disampaikan Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi. Temuan salinan yang diduga kunci jawaban UN sudah di koordinasikan dengan pihak-pihak yang terkait, yaitu Polresta Padang dan Komite Intellijen Daerah (Kominda). Selanjutnya sudah dikoordinasikan langsung dengan Panitia Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Padang dan Kemenag Kota Padang. Bahkan Kepala Kantor Kemenag Kota Padang sudah menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan seluruh Kepala Madrasah Negeri dan Swasta. "Dalam pertemuan itu Ombudsman ikut hadir," kata Adel Wahidi. Adel Wahidi mengatakan, bersama Panitia Daerah baik Kemenag ataupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ombudsman sepakat untuk menidanklanjuti hasil temuan berdasarkan Prosedur Operasional Standar (POS) UN tahun 2015. "POS UN menyebutkan bahwa tindaklanjut pengaduan terkait UN ditindaklanjuti dengan menguji pola jawaban dan itu dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) dan Pusat Penilai Pendidikan (PUSPENDIK) Kemendikbud," ujar Adel. Adel Wahidi mengatakan, hari terakhir pelaksanaan UN, seluruh variasi jawaban UN sudah di kirim ke Ombudsman RI Jakarta dan selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak BNSP dan Puspendik. (Musthafa Ritonga) 




























