Daerah Yang Tak Dapat Alokasikan Anggaran Pilkada Tidak Kena Sanksi

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggung jawab kepada masing-masing kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran daerah sebagai dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2015 ini. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, bagi daerah yang belum ada anggaran bisa meminta rekomendasi dari KPU. Selain itu, dia juga menyampaikan tidak ada sanksi yang dikenakan apabila daerah tidak dapat mengalokasikan anggaran. "Daerah memang wajib membiayai, tetapi tidak ada sanksinya. Mungkin ada dana yang bisa ditalangi dulu, yang penting itu mekanisme yang resmi," ujar Hadar di gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2015). Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tjahjo Kumolo menyatakan, daerah yang belum melaporkan anggaran pilkada, dapat melakukan penyisiran terhadap anggaran yang sudah diputuskan maupun yang akan ada perubahan. Selain itu, menggunakan anggaran dengan model hibah, swakelola, atau pengeluaran mendahului penetapan perda APBD. "Terkait masalah anggaran pilkada, yang penting Kemendagri telah memberikan payung hukum. Sehingga, kepala daerah nantinya tidak akan dipermasalahan secara hukum di kemudian hari," katanya. Saat ini, terdapat 63 daerah dari 269 yang belum melaporkan anggaran pilkada kepada KPU. Diperkirakan, sebanyak 63 daerah tersebut berasal dari kepala daerah yang masa jabatannya habis pada periode Januari-Juli 2016. (Purnomo)





























