Gelar Perkara BG Ditunda, Bareskrim Undang Lagi KPK

Gelar Perkara BG Ditunda, Bareskrim Undang Lagi KPK
Jakarta, Obsessionnews - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan, pihaknya akan kembali memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir dalam acara gelar perkara kasus penetapan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK. Gelar perkara yang harus di gelar pada Selasa (14/4/2015) terpaksa dituda lantaran, beberapa pihak yang diundang tidak hadir, seperti dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ahli hukum, dan juga KPK. Karena itu, Bareskrim akan segera berkirim surat ke KPK untuk bisa ikut dalam gelar perkara BG. "Kita pasti undang, nanti akan dikirim lagi suratnya," ujar Budi Waseso di DPR, Kamis (16/4/2015). Dalam pemanggilan kedua ini, Budi berharap KPK berkenan hadir, agar bisa menjelaskan proses dan mekanisme penyelidikan Budi Gunawan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab kata dia, dalam putusan praperadilan penetapan BG sebagai tersangka dianggap tidak sah. "Biar kasus ini bisa terungkap secara jelas, bagaimana prosesnya Budi Gunawan Jadi tersangka," terangnya. Selain mengundang KPK, PPATK dan ahli hukum, Polri juga akan mengundang Kejaksaan Agung. Adapun ahli hukum yang diundang antara lain, ada ‎Romly Atmasasmita, Nasrullah, Chairul Huda, dan Yenti Ganarsih Setelah hakim tunggal Pengadilan Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan BG. KPK akhirnya melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan Agung, lantaran tidak memiliki kewenangan lagi untuk melanjutkan proses hukum. Namun, sayangnya Kejagung juga tidak mau memproses dan melimpahkan lagi kasus Budi ke Bareskrim. Kejagung beralasan, Bareskrim lebih memiliki kewenangan untuk melanjutkan kasus tersebut. Sebab, kasus BG sebelumnya pernah ditangani oleh Bareskrim. Meski begitu, publik banyak yang percaya bahwa kasus Budi nantinya tidak akan dilanjutkan. (Albar)