Baju Nasrudin yang 'Dibunuh' Antasari Hilang Misterius?

Jakarta, Obsessionnews - Sidang pembacaan putusan sidang gugatan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar melawan RS Mayapada dan Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dijadwalkan digelar pada Rabu (8/4/2015) pukul 10 pagi. Antasari didakwa sebagai perencana pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. “Berdasar proses persidangan, bukti, saksi terungkap fakta baju korban Almarhum Nasrudin Zulkarnaen telah hilang atau dihilangkan pihak RS Mayapada dan pihak Polisi tidak melakukan upaya maksimal untuk mencarinya dengan cara Penyitaan dan Penggeledahan,” ungkap Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, dalam siaran persnya, Selasa (14/4/2015). Dengan demikian, tegas Boyamin, terbukti bahwa kedua pihak Tergugat yaitu RS Mayapada dan Kapolda telah cukup kuat diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait hilangnya baju korban. “Semoga Majelis Hakim mengabulkan gugatan Antasari Azhar,” harapnya. Sebagaimana diketahui, Antasari Azhar bersama keluarga Nasrudin Zulkarnaen menggugat secara perdata Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait barang bukti baju almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang tidak pernah diungkapkan keberadaannya oleh rumah sakit maupun polisi. Gugatan tersebut dilakukan dalam mendapatkan novum untuk membuktikan bila Antasari bukan dalang pembunuh Nasrudin. Dia mengatakan, gugatan secara materil sebesar Rp300 juta dan imateril Rp 20 miliar karena barang bukti tidak dapat diketemukan sejak awal sidang pidana maupun pasca kejadian tanggal 19 Maret 2009 lalu seusai bermain golf di Modernland. (Asma)





























