JK Bela Yance di Pengadilan Tipikor

Jakarta, Obsessionnews - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dijadwalkan menghadiri persidangan mantan Bupati Indramayu Syaifuddin alias Yance di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (13/4/2015). Kehadiran JK diminta untuk menjadi saksi yang bisa meringankan Yance dari hukuman. Yance adalah politisi Partai Golkar yang didakwa melakukan menyelewengan dana pembebasan lahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Desa Sumuradem, Indramayu, Jawa Barat pada tahun 2004. "Pagi ini kurang lebih pukul 09.00 Pak JK akan sampai di Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Juru Bicara Kalla Husain Abdullah melalui pesan singkat Minggu (12/4/2015). Seperti biasa JK, akan mendapat pengawalan dari pasukan Paspamres secara ketat. Setelah selesai mengikuti persidangan, JK dijadwalkan kembali lagi ke Jakarta pukul 15.00 untuk menggelar rapat kabinet di Istana Negara. Sebelumnya, JK mengatakan dirinya siap membela Yance dalam persidangan. Menurut JK kebijakan Yance tidak semua salah. Sebab, percepatan pembebasan lahan PLTU tersebut sudah sesuaiĀ Peraturan Presiden Tahun 2006 Nomor 71 yang saat itu ditandatangani oleh JK sebagai Wakil Presiden masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. "Waktu itu saya mendorong dan tentu memimpin pelaksanaannya. Itu pertama harus dengan pembebasan lahan di tempat itu," kata Kalla, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (10/4/2015). Langkah Yance membebaskan lahan pembangunan pembangkit listrik bertenaga 600 megawatt justru dinilai telah menguntungkan negara. Diakui oleh JK, pembebasan lahan itu memang harus cepat dilakukan, dibanding dengan yang lain Kabupaten Indramayu termasuk paling cepat melaksanakan peraturan presiden. "Karena dia dianggap bersalah dalam hal pembebasan itu dan itu keputusan pemerintah Keppres lagi, maka tentu saya harus memberikan kesaksian apa isi bahwa benar itu adalah pemerintah dan keputusan pemerintah," ujar dia. Hanya saja, dalam praktiknya Yance didakwa telah melakukan penggelembungan harga ganti rugi lahanĀ menjadi Rp 57.850/meter persegi. Padahal harga nilai jual milik PT Wiharta Karya Agung hanya sebesar Rp 14.000/meter persegi. Akibat perbuatannya, negara diduga merugi Rp 4,1 miliar. Pada perkara ini Yance didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 dan 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara. (Albar)





























