Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jatim Masih Rendah

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jatim Masih Rendah
Surabaya, Obsessionnews – Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan untuk perusahaan dan sektor pekerja formal maupun informal di Jatim masih rendah. Hal itu diungkapkan Gubernur Jatim, Soekarwo di kantornya Jalan Pahlawan, Surabaya, Jumat (10/4/2015). Berdasarkan data, jumlah perusahaan di Jatim  sekitar 36.000 perusahaan dengan jumlah pekerja formal sekitar 6,2 juta pekerja/buruh. Sedangkan di sektor informal mencapai 12 juta pekerja/buruh. Dari jumlah tersebut, kepesertaan perusahaan hanya mencapai 28.575, dan untuk sektor pekerja formal baru 1.394.293 pekerja/buruh (termasuk pekerja asing) dan untuk pekerja/buruh informal hanya 119.385 orang yang sudah ikut BPJS ketenagakerjaan. Soekarwo mengatakan, rendahnya kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Jatim, dikarenakan mekanisme iuran tidak diikutkan dalam struktur gaji karyawan. Padahal, kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bersifat wajib (mandatory). “Dengan tools tersebut dapat mengatasi permasalahan. Demikian setiap bulan secara otomatis gaji karyawan dipotong untuk iuran BPJS,” jelasnya. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2014, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS.  Dalam UU itu menyebutkan, bagi setiap pekerja yang ada di Indonesia diwajibkan mengikutsertakan dirinya sebagai anggota kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan. Khusus TNI, Polri dan PNS paling lambat 1 Juli 2015. GUBERNUR JATIM SOEKARWO TERIMA KUNJUNGAN DIRUT BPJS 2 Dalam kesempatan sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Elvyn G. Masassya menyambut positif usulan Soekarwo yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut. Ia mengatakan, usulan itu dapat mengurangi aspek ketidakpatuhan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Masih ada laporan perusahaan yang tidak valid, seperti upah karyawannya seharusnya Rp. 3 juta, tetapi laporan kepada kami upahnya hanya Rp. 1 juta”  katanya. Elvyn menambahkan, ke depan manfaat mengikuti BPJS ketenagakerjaan akan semakin bertambah. Pasalnya, sejumlah program baru akan diluncurkan. Yakni program hunian murah dan transportasi murah. “Kami akan siapkan rusunawa bagi karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan” tuturnya. Selain itu, program lainnya adalah jaminan pensiunan dan kecelakaan kerja. “Mekanismenya mirip seperti PNS, jadi terima bulanan. Lalu ada tabungan jaminan hari tua, ketika usia 55 tahun bisa ambil tabungan. Kemudian kecelakaan kerja, jika dulu peserta yang mengalami kecelakaan kerja hanya diberi santunan. Namun kini selain diberi santunan, perusahaan mereka harus menerima kembali jika pekerjanya mengalami cacat karena kecelakaan kerja” pungkasnya. (GA Semeru)