KPK Sambut Baik Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan SDA

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Putusan tersebut sekaligus menguatkan keyakinan KPK bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka bukan domain praperadilan. "Sejak awal juga KPK berpandangan bahwa penetapan status tersangka bukan domain di praperadilan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/4/2015). Priharsa mengapresiasi putusan itu karena menilai pandangan hakim sejalan dengan KPK. Pihaknya sudah memperkirakan sejak awal bahwa hakim akan menolak gugatan praperadilan SDA dan tim penasehat hukumnya. "KPK sudah yakin terhadap upaya hukum yang dilakukan, itu bisa terlihat dari jawaban-jawaban yang disampaikan kuasa hukum KPK di praperadilan dan ternyata hakim berpendapat sama," kata Priharsa. Hakim PN Jaksel, Tati Hadiati menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali terhadap KPK. Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka SDA oleh KPK bukan merupakan upaya paksa seperti yang didalilkan pengacara pemohon. "Dengan demikian, sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan objek praperadilan. Maka, permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya," ucap Tati. KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana haji pada 22 Mei 2014 silam. Ia diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1,8 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji. SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. (Has)





























