BW: Jaksa Agung Tahu BG Bersalah, Tapi Berkasnya Dilimpahkan ke Bareskrim

Jakarta, Obsessionnews - Jaksa Agung pernah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Dari hasil gelaran itu, Jaksa Agung sudah menyimpulkan bahwa diduga kuat Budi Gunawan melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto. Ia mengatakan, gelar perkara untuk Budi Gunawan dilakukan pada saat KPK melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan. Bambang berharap Kejaksaan mau menindaklanjuti proses hukum mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu. "Kejaksaan sudah pernah bilang kalau kasus ini layak untuk ditindaklanjuti, karena ada unsur pidananya. Semua saat itu sudah bilang begitu," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (7/4/2015). Namun, tidak tahu kenapa kini berkas perkara Budi Gunawan justru dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Bambang seolah tidak mau menjawabnya, ia hanya yakin ada tindak pidana di dalamnya. Selebihnya Bambang menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polisi yang sudah diberikan kewenangan. "Yang jelas penyidik KPK sudah pernah menggelar ekspose atau gelar perkara dan ditemukan ada unsur pidananya," katanya. Selain itu Bambang juga enggan berkomentar, mengenai kemungkinan Polisi akan menghentikan proses hukum Budi Gunawan. Ia mengaku tidak punya kapasitas untuk menjawab pertanyaan tersebut. Menurutnya hanya Polisi yang tahu kemungkinan itu. KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka karena diduga memiliki rekening gendut. Uang yang tidak wajar itu diduga sebagai gratifikasi pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala Sekolah Pendidikan Polisi. KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Merasa tidak terima dengan langkah hukum KPK, Budi kemudian mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka itu. Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Sarpin Rizaldi memutus penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Sebab, Sarpin menilai penetapan tersangka tidak termasuk obyek hukum, selain itu Budi dianggap bukan sebagai penyelenggara negara. Setelah gugatan Budi dimenangkan, KPK akhirnya melimpahkan berkara Budi ke Kejaksaan Agung. Namun sayangnya selama hampir dua bulan Jaksa Agung tidak pernah bersuara mengenai tindak tindak lanjut penanganan kasus hukum Budi Gunawan. Belakangan justru diketahui bahwa kasus Budi sudah dilimpahkan ke Polisi. (Albar)





























