Jero Wacik Juga Ikut Gugat KPK

Jero Wacik Juga Ikut Gugat KPK
Jakarta, Obsessionnews - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, mengikuti langkah Komjen Budi Gunawan Cs untuk menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sutan klaim ingin mencari keadilan melalui proses praperadilan. "Beliau memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum," ujar penasehat hukum Jero Wacik, Sugiyono saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2015). Menurut Sugiyono kliennya tidak menerima kalau dijadikan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. Pertama, Jero dijerat KPK atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011. Kedua, terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM "Baik dari sisi hukum maupun fakta, beliau berkeberatan ditetapkan selaku tersangka di ESDM dan Budpar," ungkapnya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan telah menerima pendaftaran gugatan praperadilan dari kubu Jero Wacik sejak 30 Maret lalu. PN Jaksel kemudian menetapkan jadwal sidang Sutan pada 13 April mendatang dengan dipimpin hakim tunggal Sihar Purba. "Data di saya hanya itu, untuk materi pantau sidang saja," kata Humas PN Jaksel I Made Sutrisna. Gugatan Jero tersebut menambah deretan panjang tersangka KPK yang mengajukan gugatan praperadilan. Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Sutan Bathoegana, Suroso Atmomartoyo, Hadi Poernomo, Suryadharma Ali, Ilham Arieh Sirajuddin sudah lebih dulu gugat KPK. (Has)