Polri Diminta Usut 'Sutradara' Pemalsuan Surat Munas Golkar Ancol

Polri Diminta Usut 'Sutradara' Pemalsuan Surat Munas Golkar Ancol
Jakarta, Obsessionnews - Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk hadir di Munas Partai Golkar versi Ancol Agung Laksono (AL). Dua orang tersangka itu berinisial HB dan DY yang dianggap telah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Namun, hal itu belum cukup, karena polisi belum menetapkan otak dari pemalsuan surat tersebut. Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham meminta Bareskrim Polri segera mengungkap otak dibalik pemalsuan surat mandat yang dilakukan pengurus Golkar kubu AL. Menurut Idrus, dua tersangka yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bukanlah pelaku utama dan hanya sebagai pelaksana di lapangan saja. "Dua itu kan pelaksana di lapangan saja, tapi sutradaranya perlu diungkap. Karenanya kita berharap Mabes Polri mau mengusut sutradaranya karena merusak pendidikan politik, ini tak baik," ujar Idrus saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (6/4/2015). Menurut dia, penetapan dua tersangka itu dinilainya sebagai langkah maju yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus yang dilaporkannya pada bulan Maret lalu itu. Idrus mencatat, dari 270 kader yang menandatangani surat mandat itu, ada sekitar 70 persen yang dianggap palsu. "Jadi 130-an yan kita laporkan palsu, dan informasi yang saya dengar mereka dibagikan Rp 500 juta," kata dia. Sekedar diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sudah menetapkan dua tersangka di kasus pemalsuan surat mandat untuk hadir di Musyawara Nasional Partai Golkar versi Ancol Agung Laksono. Dua tersangka atas nama HB asal Pasaman Barat dan DY dari Pandeglang. (Purnomo)