Kubu Ical Tak Puas, Bareskrim Cuma Tetapkan Dua Tersangka Kubu Agung

Jakarta, Obsessionnews - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ical) menyatakan tidak puas dengan kinerja Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang hanya berani menetapkan dua orang tersangka, terkait kasus dugaan pemalsuan surat mandat dalam pelaksanaan Munas Partai Golkar Ancol. "Sebab, dua orang itu hanya seorang kroco yang tidak tahu apa-apa, sedangkan otaknya justru tidak ditetapkan tersangka," ungkap Sekjen DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham saat dihubungi wartawan, Senin (6/4/2015). Menurut Idrus, Bareskrim Polri hanya berani menetapkan tersangka yang hanya seorang pelaksana. Terlebih kedua orang itu hanya pengurus partai Golkar tingkat bawah, yang tidak mungkin mau menjalankan tugas kalau tidak ada perintah dari atasan. "Kedua orang itu kan cuman pelaksana, harusnya Polri berani menangkap sutradaranya dong," protes Idrus. Saat ditanya lebih lanjut, siapa sutradara yang dimaksud, loyalis Aburizal Bakrie ini tidak mau menyebut. Yang jelas kata, sutradaranya itu orang yang punya jabatan tinggi di Partai Golkar kubu Agung Laksono, mereka yang kekuasaan dan kewenangan memerintahkan anak buahnya di daerah. Mereka itu yang harusnya ditangkap. "Jadi yang penting itu sutradaranya yang harus ditangkap," jelasnya. Menurut data yang dimiliki oleh kubu Aburizal, kecurangan Munas Partai Golkar di Ancol, tidak hanya berkaitan dengan surat mandat, tapi juga ada aliran dana yang masuk untuk memuluskan kecurangan Munas Ancol. Idrus mengklaim para pelaksana itu mendapat kucuran dana Rp 500 juta, karena dinilai berhasil memalsukan surat. Sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan Bareskrim Polri berhasil menetapkan dua orang yakni, Hasbi dan Dayat. Hasbi adalah pengurus Partai Golkar di daerah Sumatera Barat, tepatnya adalah di daerah Pasaman Barat, sedangkan Dayat adalah pengurus Golkar dari daerah Pandeglang, Banten. Mereka diketahui adalah kader Partai Golkar pendukung Agung laksono. "Direktorat Tindak Pidana Umum telah menetapkan dua orang tersangka, yakni HB, dan DY," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Rikwanto, dalam keterangan pressnya Senin (6/5/2015). Rikwanto menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim akan segera menjadwalkan pemeriksaan kepada dua orang tersebut. Penetapan ini, kata dia sekaligus juga merupakan bentukan keseriusan Polri menelusuri laporan dari kubu Aburizal terkait tuduhan kecurangan Munas Ancol. "Minggu ini akan akan kita jadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka," terangnya. Seperti diketahui, konflik Partai Golkar bermula pada saat Partai Golkar menggelar Munas di Bali akhir 2014. Munas tersebut kembali berhasil memenangkan Aburizal sebagai Ketua Umum, dan Idrus Marham sebagai Sekjen. Sebagian kader Golkar yang tidak terima, memutuskan untuk menggelar Munas ulang di Ancol, dan berhasil memenangkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum, dan Zainuddin Amali sebagai Sekjen. Konflik Golkar semakin memanas, kedua kubu saling mengugat di pengadilan. Mahkamah Partai Golkar akhirnya turun tangan, dan memutuskan memenangkan kepengurusan Agung Laksono. Kepengurusan Agung semakin kuat dengan mendapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM. Karena merasa telah dicurangi oleh Kemenkumhan, kubu Ical juga mewacanakan hak angket di DPR. Selain itu, mereka juga melaporkan kubu Agung ke Bareskrim, kubu Aburizal menuding, ada 133 kecurangan yang dilakukan oleh kubu Agung saat melakukan Munas di Ancol, salah satunya surat mandat palsu, dengan tanda tangan palsu, dan setempel palsu. (Albar)





























