Hakim Tunda Sidang Kasus Bus Transjakarta

Hakim Tunda Sidang Kasus Bus Transjakarta
Jakarta, Obsessionnews - Sidang perdana mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono di Pengadilan Tipikor tidak dapat digelar hari ini. Hakim menunda sidang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta itu karena alasan ketidakadilan penasehat hukum. "Kami menunda supaya saudara didampingi penasihat hukum di persidangan berikutnya," ujar Hakim Ketua Artha Theresia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/4/2015). Hakim menunda persidangan dengan maksud supaya memberi keleluasaan terhadap terdakwa untuk bisa menghadirkan tim penasehat hukumnya pada persidangan berikutnya. Sidang baru akan digelar pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan. "Untuk memberi kekeluasan Majelis Hakim akan menunda sampai Senin 13 April pukul 10.00 WIB," kata hakim. Tim penasihat hukum Udar tengah mengurusi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Adapun, di PN Pusat, Udar mengajukan perlawanan atas penyitaan. Sedangkan di PN Selatan adalah sidang praperadilan keberatan atas status tersangkanya. "Ada dua praperadilan hari ini jadi beliau mungkin masih di perjalanan. Yang mulia jika diizinkan kami ingin didampingi penasehat hukum. Jadi saya minta kalau bisa sidang ini ditunda dulu," kata Udar. Udar dijadikan tersangka oleh Kejagung karena diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi sekaligus. Pertama pengadaan bus Transjakarta 2012 dan 2013. Dia juga diduga terlibat korupsi pengadaan kapal. Terakhir, dia disinyalir memiliki rekening gendut yang mencapai Rp50 miliar. (Has)