Kubu Ical Anggap Menteri Yasonna Jalankan Skenario 'Busuk'

Kubu Ical Anggap Menteri Yasonna Jalankan Skenario 'Busuk'
Jakarta, Obsessionnews - Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI Bambang Soesatyo dari kubu Aburizal Bakrie (Ical), mengritik perilaku Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang dinilainya melakukan intervensi dalam konflik Partai Golkar dan cenderung memenangkan kubu Agung Laksono versi Munas Ancol. “Kalau Menkumham saja tidak mengerti hukum dan tidak taat hukum, ya celaka lah bangsa ini. Jujur saya curiga Yasonna menjadi bagian dari gerakan kelompok tertentu yang tengah menjalankan skenario busuk menjatuhkan presiden di tengah jalan,” damprat Bambang Soesatyo dalam pesan BBM-nya kepada Obsessionnews, Minggu (5/2015). “Saya mengendus, ada skenario besar yang teroganisir menyerang Presiden Jokowi melalui orang-orang dekatnya dari dalam. serangan dilakukan serentak melalui empat penjuru angin. Pertama, dari sisi ekonomi. Yakni, menciptakan instabilitas ekonomi melalui kenaikan harga kebutuhan pokok rakyat seperti BBM, gas elpiji, listrik, beras, transportasi dan lain-lain,” bebernya. Kedua, lanjut Bambang, dari sisi hukum, yakni gerakan sistimatis pelemahan upaya pemberantasan korupsi, menciptakan ketidakpastian hukum dan lain-lain. Ketiga, dari sisi kehidupan sosial masyarakat. Yakni, menciptakan rasa ketakutan dan ketidaknyaman rakyat dengan meningkatnya tindakan kekerasan. “Mulai dari fenomena para begal motor, terorisme ISIS dan bentuk kriminal lainnya. Keempat, dari sisi politik. Yakni, menciptakan turbelensi politik di parlemen melalui pertikaian partai politik agar menimbulkan kegaduhan terus menerus yg diharapkan melahirkan kebencian serta antipati partai politik kepada pemerintah, khususnya kepada presiden Jokowi,” ungkapnya pula. “Dan Yasonna diduga menjadi bagian dari skenario itu yg bertugas menciptakan turbelensi politik utk menggoyang Jokowi tsb. Jadi, wajar kalau Yasonna bersikap tidak menghormati keputusan hukum PTUN. Baik terhadap keputusan PTUN terhadap Golkar maupun keputusan PTUN terhadap PPP. Tujuannya sangat jelas. Ya itu tadi. Agar instabilitas politik tetap terjaga. Dan Jokowi tidak bisa bekerja,” tambahnya. Seperti diketahui, penetapan penundaan diputuskan oleh majelis hakim PTUN atas dasar permohonan dari kubu ARB sebagai penggugat sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Alasan utama dikabulkannya penetapan penundaan adalah keadaan mendesak yang jika tidak dikabulkan, akan merugikan kepentingan penggugat. Atau akan menimbulkan suatu akibat yg tidak dapat dipulihkan kembali. “Logikanya sederhana. Dengan ditunda keberlakuannya maka SK tersebut dengan sendirinya menjadi tidak berlaku secara efektif sejak SK tsb diterbitkan (ex tunc). Maka keadaan kembali ke keadaan semula seperti pada saat sebelum SK tersebut diterbitkan,” jelas Bambang. Karena itu adalah putusan sela, tegas Anggota Komisi III DPR RI ini, maka tidak ada sesuatu apapun yg harus dilakukan oleh Menkumham. “Karena putusan sela yang berisi penundaan berlakunya SK tersebut berlaku efektif dan mengikat secara hukum sejak putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum,” tandasnya. Pertanyaannya, lanjut Bambang, apakah SK pemberhentian tadi sah? “Jawabnya sah tapi SK tersebut belum berlaku sehingga tidak membawa akibat hukum apapun juga,” tutur Bendahara DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pimpinan Ical. (Asma)