Kejaksaan Periksa Kepala Daerah Tak Perlu Izin Mendagri

Kejaksaan Periksa Kepala Daerah Tak Perlu Izin Mendagri
Bandung, Obsessionnews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, kepala daerah yang terindikasi korupsi menjadi kewenangan Kejaksaan Agung untuk langsung memeriksanya dan tidak perlu izin dari Mendagri dulu. Kejaksaan Agung tidak perlu surat ijin dari saya, hanya pemberitahuan saja," tegas Mendagri saat membuka musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), Jawab barat di Bandung, Kamis (2/4/2014). Menurut Tjahjo, surat pemberitahuan tersebut hanya dimaksudkan agar Kementerian Dalam Negeri mengetahui dimana posisi kepala daerah tersebut berada, sehingga diketahui mulai penyelidikan, penyidikan sampai tahap penahanan. Setelah pihaknya medapatkan surat pemberitahuan tersebut, lanjut Mendagri, diharapkan adanya bantuan hukum terhadap para kepala daerah yang terindikasi korupsi. "Yang kami harapkan adanya itikad baik Kejaksaan, bahwa mereka tersangka dan sebagainya," tandasnya. Mendagri Tjahjo berharap penahanan seorang kepala daerah berdasarkan alat bukti yang kuat dan tidak dibuat-buat. Sementara itu menyinggung masalah pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak, Mendagri mengatakan, sampai saat ini belum ada perubahan jadwal dan masih ditentukan keputusan semula yaitu 9 Desember 2015. Kalaupun ada daerah yang ternyata tidak mampu dengan berbagai alasan berbagai, seperti anggaran dan yang lainnya, jelas dia, maka dalam waktu dekatĀ  sebelum adanya daerah yang ternyata tidak mampu, pihaknya akan mengumpulkan para Kepala daerah tersebut. "Kalau ada daerah yang ternyata belum siap, salah satu pilihannya adalah digeser ke Pemilukada serentak berikutnya, namun sebelum itu terjadi kita akan kumpulkan para kepala daerah tersebut," tegasnya. (Dudy Supriyadi)