Tak Bisa Hadapi Tiga Praperadilan Sekaligus, KPK Minta ditunda

Tak Bisa Hadapi Tiga Praperadilan Sekaligus, KPK Minta ditunda
Jakarta, Obsessionnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selata hari Senin (30/3/2015) ini, menjadwalkan sidang praperadilan terhadap tiga tiga tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Ketiga orang tersebut menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka yang dianggap tidak cukup bukti. Kuasa Kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, mengatakan KPK ‎sudah mempelajari materi gugatan dan siap untuk menghadapi sidang. Namun, kemungkinan tidak semua sidang bisa dihadiri oleh KPK. "Jadi untuk perkara yang masih memerlukan persiapan, pengadilan bisa memberi kesempatan untuk menunda persidangan," ujarnya saat dihubungi, Minggu, (29/3/2015). Ia menututurkan, pihak KPK masih butuh waktu untuk mempelajari materi gugatan yang akan disidangkan. Namun, ia tidak mau memberi tahu, gugatan siapa yang belum selesai dipelajari. Yang pasti ia mengatakan, semua permohonan tersangka sudah masuk ke subtansi perkara. "Tidak hanya soal prosedur formal saja. Nanti kita lihat saja, mana perkara yang sudah siap untuk sidang praperadilan," katanya. Hanya saja, ia memastikan, bagi berkas perkara yang sudah dipelajari seutuhnya, KPK sangat siap untuk membuktikan penetapan tersangka itu sesuai dengan dua alat bukti yang cukup. Pihaknya juga siap menjawab semua pertanyaan dari pihak pemohon, dan juga hakim. "Waktu tujuh hari, kita sudah siapkan semuanya," terangnya. Diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Penetapan itu terjadi pada saat Hadi merayakan ulang tahun di kantornya Gedung BPK, sekaligus sebagai bentuk perpisahan karena dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketua BPK. Suryadharma Ali merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Pada 23 Februari 2015. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini, diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk menghimpun dana haji guna kepentingan dirinya dan orang lain. Sementara itu, Suroso Atmo Martoyo merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. (Albar)