Motif Setoran Uang ke Eks Bupati Bangkalan Untungkan PT MKS

Jakarta, Obsessionnews - Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko mengungkap motif pemberian uang kepada eks Bupati Bangkalan, Jawa Timur saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2015). Antonius mengaku memberikan duit ke Fuad Amin dalam jumlah miliaran rupiah secara bertahap. Uang itu diberikan karena memiliki kaitan dengan kerja sama antara PT MKS dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya (SD). PT MKS ingin mendapatkan pasokan gas di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan PT Kodeco Energy, namun harus lebih dulu menjalin kerja sama dengan PD SD. Gas alam yang didapat rencananya akan dijual PT MKS ke PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) untuk disalurkan ke pembangkit listrik di Gresik dan Gilitimur. "Dalam perjanjian kalau nggak salah disebutkan kita akan berikan pembagian keuntungan untuk setiap pengaliran (gas)," ungkap Antonius. Antonius membeberkan bahwa sejak tahun 2009 hingga 2014 uang yang dikucurkan perusahaannya dalam jumlah yang berbeda-beda. Pada periode Juni 2009-Mei 2011, Bambang menyerahkan duit per bulannya Rp 50 juta dan Juli 2011 hingga Desember 2014 setoran per bulan Rp 200 juta. "Untuk Fuad Amin mulainya sekitar Juni 2009 kalau nggak salah, ada yang Rp 700 juta (pada) Januari 2014- Desember 2014," tuturnya. Pada periode berikutnya dia mengaku realisasi per bulannya sebesar Rp 600 juta. Pemberian duit, menurutnya, dilakukan dengan cara menyerahkan melalui orang suruhan Fuad Amin atau pun dengan transfer ke rekening bank sesuai permintaan Fuad Amin. Fuad menggunakan duit yang diterima salah satunya untuk pembelian apartemen. Fuad Amin memang memerintahkan sejumlah orang di antaranya Abdur Rouf dan Taufiq Hidayat untuk menerima duit dari Bambang. "Pembayaran dari uang Pak itu (Bambang) untuk apartemen," kata pegawai Fuad, Taufik Hidayat. Antonius Bambang didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap eks Bupati Bangkalan, Jatim, Fuad Amin. Duit diberikan ke Fuad atas jasanya untuk Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD SD serta telah memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Total duit suap yang diberikan mencapai Rp 18,850 miliar. Jaksa KPK dalam dakwaan menyebut duit ini diberikan bertahap dari bulan Juni 2009 hingga Desember 2014 saat Fuad Amin menjabat Ketua DPRD Bangkalan. (Has)





























