Ini Contoh, Kenapa Tersangka Korupsi Praperadilankan KPK

Jakarta, Obsessionnews - Penetapan Bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana dari Partai Demokrat sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap tertangkap tangannya Rudi Rubiandini ketika menjabat sebagai Kepala SKK Migas yang menerima suap dari Kernel oil, dikarenakan dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terungkap dalam keterangan saksi dan pengakuan Rudi Rubiandini sendiri. Selain itu, dalam persidangan kasus suap di SKK Migas dengan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya, dimana beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 terutama di Komisi VII (bidang ESDM) juga menerima suap berupa uang THR untuk menaikkan Pagu APBN untuk Program SKK Migas. Dana suap kepada Sutan Bhatoegana dan Arsyad Juliarandy Rahman (PLt Gubenur Riau) didapat dari hasil setoran dana perusahaan kontraktor Migas diantaranya Kernel Oil. “Tapi aneh, kok hanya Sutan Bhatoegana sebagai petinggi Partai Demokrat yang dijadikan tersangka, sedangkan beberapa Anggota Komisi VII DPR RI periode 2009- 2014 yang juga disebut dalam persidangan dan amar Putusan Rudi Rubiandini seperti Arsyad Djuliandi Rahman dari Partai Golkar tidak dijadikan tersangka dan ditahan,” ungkap Koordinator Indonesia Migas Watch (IMW) Rachman Moeklis kepada Obsessionnews, Senin (30/3/2015). Bahkan, ia pun heran, Anggota DPR penerima uang THR dari SKK Migas juga tidak diproses dan dieksplore oleh KPK serta tidak dijadikan tersangka ketika KPK dipimpin oleh Abraham Samad. Artinya, KPK tidak memiliki keinginan untuk serius memberantas tikus tikus penerima suap yang ada di Senayan yang telah merugikan negara. Tidak menangkap Arsyadjuliandi Rahman, KPK juga tebang pilih dalam menangani kasus suap SKK Migas. Oleh karena itu, tegas dia, IMW mendesak Jokowi-JK yang punya visi memenjarakan para koruptor seharusnya meminta Jaksa Agung dan Polri untuk mengambil alih nama-nama para politikus Senayan yang namanya disebutkan dalam persidangan dan Amar Putusan Kasus Korupsi yang diduga menerima gratifikasi dari SKK Migas. “Seperti Arsyad Juliand Rahman dkk yang dalam setiap persidangan tindak pidana dan Amar Putusan Pengadilan yang diduga menerima suap Karena KPK sepertinya tebang pilih dan sudah merasa puas dengan menjadikan Sutan Bhatoegana sebagai Tersangka,” bebernya. “Jika demikian cara kerja KPK maka sah-sah saja para tersangka Korupsi mengajukan praperadilan Karena mereka merasa dikorbankan dalam setiap kasus- kasus Korupsi yang ditangani KPK,” tandas Koordinator IMW. (Asma)





























