Uji UU Parpol di MK, Hapus Tuduhan Menkumham 'Begal Demokrasi'

Uji UU Parpol di MK, Hapus Tuduhan Menkumham 'Begal Demokrasi'
Jakarta, Obsessionnews – Koordinator Serikat Pengacara Rakyat (SPR) Habiburokhman SH MH menduga, kisruh kepengurusan Partai Golkar dan PPP yang terjadi pada awal pemerintahan Jokowi saat ini sulit untuk melepaskan konteksnya dengan drama Pilpres 2014 lalu yang diwarnai kontestasi yang sengit. “Ada kesan kuat, dua partai tersebut sengaja ‘diobok-obok’ karena tidak lugas mendukung pemerintahan Jokowi. Kesan tersebut menguat karena Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly adalah kader PDI Perjuangan, partai utama pendukung Jokowi,” duga Habiburokhman dalam pernyataan persnya, Kamis (26/3/2015). “Terlepas dari semua spekulasi tersebut, secara politik sangatlah wajar jika pemerintah melalui menterinya melakukan berbagai cara untuk mengamankan kekuasaannya,” tandas Habiburokhman. Namun satu hal yang perlu digaris-bawahi, menurut dia, kisruh kepengurusan  dua partai tersebut bisa terjadi bukan semata-mata Menteri Hukum dan HAM yang bersikap tidak netral, tetapi lebih karena buruknya pengaturan pengesahan kepengurusan partai politik dalam UU Partai Politik (Parpol) kita. “Dalam UU Partai politik kita yakni UU Nomor 2 Tahun 2008 yang diubah sebagian isinya dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 terdapat kerancuan soal pengaturan pengesahan kepengurusan partai politik, kerancuan inilah yang bisa disalahgunakan oleh penguasa untuk ‘bermain’ dalam setiap konflik kepengurusan partai politik,” tandasnya. Secara detail kerancuan tersebut, ungkap dia, berupa inkonsistensi mengenai siapa sesungguhnya yang berwenang mengesahkan  kepengurusan partai politik. Ia pun menyebutkan, Pasal 15 dan 23 ayat (2) mengatur bahwa kewenangan pengesahan kepengurusan partai politik ada pada partai politik itu sendiri. Pasal 15 berbunyi kedaulatan partai politik ada pada anggota, hal ini dikuatkan dengan pasal 23 ayat 2 yang berbunyi kepengurusan partai politik cukup didaftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM. Sementara di sisi lain, lanjutnya, Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 mengatur kewenangan pengesahan kepengurusan Partai Politik ada pada pemerintah. Pasal 23 ayat (3) secara garis besar berbunyi bahwa susunan kepengurusan partai politik ditetapkan dengan Keputusan Menkumham, lalu pasal 24 menyiratkan Menteri berwenang mengesahkan kepengurusan partai politik. “Pemberian wewenang kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menyatakan sah atau tidaknya kepengurusan partai politik jelas bertentangan dengan pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” jelas Habiburokhman. “Bagaimana mungkin orang bisa bebas berpartai atau berserikat kalau kewenangan pengesahan justru ada pada Menteri,” ujarnya mempertanyakan. Habiburokhman meminta, ketentuan pasal 23 ayat (3) dan pasal 24 UU Parpol haruslah dicabut. “Untuk itu, saya sebagai warga negara Indonesia  dan sekaligus sebagai anggota salah satu partai politik akan mengajukan Uji Materiil ke Mahkamah Konstitusi agar kedua pasal tersebut dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegasnya. “Kebetulan saya adalah advokat yang sedikit banyak mengerti mekanisme pengajuan Uji Materiil terhadap Undang-undang. Uji Materiil ini akan saya daftarkan ke Panitera Mahkamah Konstitusi pada Hari Senin 30 Maret  2015 yang akan dating,” tandas Jurubicara SPR. Habiburokhman juga menganggap, Uji Materiil UU Parpol ini sebagai jalan tengah yang akan menghasilkan win-win solution. “Di satu sisi, saya tidak ingin ada partai politik yang diobok-obok pemerintah hanya untuk mengamanakan kekuasaan. Namun di sisi lain, saya juga tidak ingin ada Menteri yang dituduh sebagai ‘begal demokrasi’ karena diduga telah melakukan intervensi terhadap parpol,” paparnya. (Asma)