Mahkamah Partai Gerindra Pecat Wakil Ketua DPRD Bekasi

Bekasi, Obsessionnews - Mahkamah Partai Politik DPP Partai Gerindra akan segera menggelar persidangan dugaan pelanggaran etik kader Gerindra berinisial ‘MD’ yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi. Persidangan tersebut menindaklanjuti hasil sidang Majelis Etik DPD Gerindra Jawa Barat yang merekomendasikan pemberhentian MD sebagai anggota Gerindra sekaligus sebagai anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Gerindra. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Mahkamah Partai DPP Partai Gerindra, Kol (Purn) Dalkijo SE SH dalam siarannya persnya yang dikirimkan ke redaksi Obsessionnews.com, Minggu (22/3/2015). Menurutnya, ada dua kesalahan fatal yang dilakukan oleh MD yaitu menelantarkan keluarga dan bersikap tidak loyal pada keputusan partai. Tindakan menelantarkan keluarga telah melanggar Pasal 15 ayat (1) Anggaran Dasar Partai Gerindra yang berbunyi “anggota Gerindra wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra”, sementara tindakan tidak loyal telah melanggar Pasal 15 ayat (3) Anggaran Dasar Partai Gerindra yang berbunyi “ aktif melaksanakan kebijakan dan program Partai Gerindra”. “Berbeda dengan persidangan di tingkatan DPD, persidangan Mahkamah Partai DPP Partai Gerindra nanti tidak lagi memeriksa alat-alat bukti dan saksi-saksi serta terlapor, melainkan hanya mengevaluasi rekomendasi DPD Jawa Barat apakah penerapan hukumnya sudah benar,” jelas Dalkijo. “Kami berharap, dengan digelarnya sidang Mahkamah Partai ini bisa menjadi contoh bagi seluruh kader bahwa Partai Gerindra tidak mentolerir kadernya melakukan kesalahan yang fatal baik terhadap keluarga maupun terhadap organisasi,” tandas Sekretaris Mahkamah Partai Gerindra. Ia menegaskan, Putusan Mahkamah Partai DPP Gerindra tersebut akan diteruskan ke DPRD Kota Bekasi agar dapat segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap MD. Adapun poisisi Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi akan digantikan oleh Kader Gerindra lain yang saat ini juga merupakan angota DPRD Kota Bekasi “Terhadap MD, meskipun dia nanti akan diberhentikan sebagai anggota bukan berarti ia akan dilarang berkecimpung dan aktif di organisasi di bawah Gerindra. Dia akan diminta mengikuti proses reedukasi atau pengkaderan ulang dan jika berhasil membuktikan diri telah berubah maka ia bisa diangkat kembali menjadi anggota Partai Gerindra. MD akan diberi kesempatan untuk mengikuti Pemilu legislatif 2019 asalkan mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan kemudian,” paparnya. (Asma)





























