Sudah P21, Berkas Sutan Segera Dilimpahkan ke Tipikor

Sudah P21, Berkas Sutan Segera Dilimpahkan ke Tipikor
Jakarta, Obsessionnews - Meski sudah gugatan praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap akan melimpahkan berkas perkara mantan Ketua Komisi VII‎ DPR RI, Sutan Bhateogana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk dilakukan penuntutan. Sebab, penyelidikan terhadap Sutan sudah rampung atau P21. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya kini membutuhkan waktu 14 hari untuk dibuat surat dakwaan. Setelah itu selesai, Politisi Partai Demokrat itu sudah disiap disidangkan. "Berkas sudah rampung, ‎setelah waktu 14 hari baru dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/3/2015). Sebelumnya, Sutan menolak menandatangani pelimpahan kasusnya yang sudah naik ke penuntutan. Alasanya, karena Sutan tengah mengajukan gugatan praperadilan ke ‎Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, KPK tetap berpandangan penyelidikan kasus tetap dilanjutkan sampai tahap penuntutan. "Pokoknya nggak ngaruh, tetap lanjut," jelasnya. KPK menjerat Sutan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI. ia diduga pernah menerima uang 200.000 dollar AS dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi. ‎(Albar)