LBH: Jembatan Gantung Putus, Menteri Desa Lakukan Kelalaian

Lebak, Obsessionnews - Jembatan gantung yang menghubungkan Desa Sindai, Kecamatan Sajira dengan Pasir Eurih, Kecamatan Cimarga Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak - Banten, Selasa (10/3), putus. Akibatnya dari ketinggian 15 meter, 45 siswa sekolah dasar tercebur ke Sungai Ciberang dalam kondisi arus deras. Hari ini Senin (16/3), Siswa-siswi sekolah dasar dari empat kampung di Desa Tambak, Kecamatan Cimara, Kabupaten Lebak, Banten, terpaksa menumpang perahu karet milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) demi mencapai sekolahnya. Yayasan LBH Keadilan Banten (LBH Keadilan) menilai, ada kelalaian yang dilakukan Pemda Lebak. Hal ini nampak jelas dari kesaksian Mantan Kepala Desa, Suherman yang menyatakan bahwa masyarakat sudah mengajukan perbaikan jembatan namun tidak dikabulkan. “Alasan Bupati Lebak yang menyatakan bahwa tidak dianggarkannya perbakan jembatan karena ada pembangunan waduk sama sekali tidak dapat dibenarkan!” ungkap Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, kepada Obsessionnews.com, Senin (16/3/2015). “Kelalaian juga jelas dilakukan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar yang mengaku pernah melewati jembatan tersebut dan melihat ada indikasi kerusakan (16/3). Menteri dari PKB tersebut sayangnya hanya diam dan tidak melakukan apa-apa hingga jembatan putus dan memakan korban,” sesal Jauzie. Ia pun menegaskan, Gubernur Banten yang menurut Pasal 8 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap kabupaten, juga lalai sehingga jembatan tersebut luput dari pengawasannya. Atas peristiwa tersebut, lanjutnya, LBH Keadilan mengecam tindakan Menteri Menteri Marwan Jafar yang telah mengetahui jembatan rusak namun membiarkannya. LBH Keadilan juga mengecam Bupati Lebak juga membiarkan jembatan rusak dan dengan tidak menyetujui usulan perbaikan yang diajukan masyarakat. “Sebagai Menteri, semestinya Jafar bisa melakukan koordinasi dengan pihak-pihak lain untuk segera melakukan perbaikan jembatan,” tutur Jauzie. LBH Keadilan saat ini tengah menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap (1) Bupati Lebak, (2) Gubernur Banten (3) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Gugatan rencananya akan didaftarkan dalam pekan ini ke Pengadilan Negeri Rangkas Bitung. (Asma)





























