Agung: Partai Lain Gak Usah Ikut Campur

Agung: Partai Lain Gak Usah Ikut Campur
Jakarta, Obsessionnews - Ketua‎ Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional IX Jakarta, Agung Laksono, mengaku kesal dengan sikap politisi dari partai lain yang ikut-ikut berkomentar mengenai konflik di internal Partai Golkar. Menurut Agung, mereka tidak berhak mencampuri urusan partai orang lain yang sebenarnya tidak paham duduk perkaranya. Lagi pula kata dia, apapun yang mereka katakan juga tidak akan didengar oleh Agung dan juga pendukungnya. Sebab, yang berhak mengesahkan kepengurusan Partai Golkar adalah Kementerian Hukum dan HAM, bukan omongan dan kritikan dari partai lain. Karena itu, Agung meminta komentar yang dianggap tidak jelas lebih baik dihentikan. "Kan sudah jelas, yang bisa menyatakan sah atau tidaknya Kemenkumham. Ini bukan ranah orang lain. Biarkan urusan kami diselesaikan sendiri melalui internal partai," ujar Agung di Kantor DPP Hanura, Jumat (13/3/2015). Pernyataan ini juga sekaligus untuk menanggapi omongan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, yang mengatakan dirinya tidak mengakui kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly. Ia lebih percaya Munas Golkar di Bali di bahwa kepemimpinan Aburizal Bakrie adalah yang sah secara hukum. Selain itu, Agung juga membantah, pihaknya telah memalsukan dokumen berupa surat mandat yang dijadikan syarat untuk melegitimasi Munas Golkar di Ancol. Bahkan, ia siap menghadapi gugatan dari kubu Aburizal Bakrie yang telah melaporkan Agung Cs ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. "Kita taat asas. Jika Kabareskrim Budi Waseso bentuk tim khusus, ya kita siap," jelasnya. Agung mengaku yakin, berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar, dua hakim telah mengakui Munas Golkar Jakarta. Dan dua hakim lainya hanya, tidak ingin memberikan pendapat. Sebab, kubu Aburizal masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menyerahkan konflik Golkar diselesaikan melalui Mahkamah Partai.(Albar)